PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Salah satu anggota DPRD Sulsel inisial JS jadi tersangka dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
"Kasusnya sudah tahap satu. Sementara kami proses lebih lanjut," ungkap Kasubdit Tipidter Polda Sulsel, Kompol Nugraha Pamungkas, Selasa (30/8/2022).
Nugraha Pamungkas menerangkan JS diduga melakukan pelanggaran dengan membangun sebuah vila di kawasan hutan lindung. Hal tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan timnya.
Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Putra Rauf menjelaskan, penetapan tersangka dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung, tidak berhubungan dengan latar belakang pelaku, itu murni tindakan dari pribadinya.
"Kawasan hutan itu pribadinya, orang per orang. Tidak ada lembaga yang terlibat. (Memang) ada oknum yang telah ditetapkan tersangka setelah hasil pengecekan anggota lahan itu berada di kawan hutan," imbuhnya.
Helmi Kwarta menjelaskan, untuk saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus meskipun Pihaknya sudah menetapkan tersangka.
"Saya harus pastikan tapal batasanya. SK terakhir 362 (SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019). Ini saya minta dicek berita acara untuk kepastian tapal batasnya," jelasnya.
Menurutnya, lanjut Helmi Kwarta, kasus pengrusakan hutan lindung sudah ramai terjadi di Sulawesi Selatan. Daerah dataran tinggi lainnya seperti di Malino, Kabupaten Gowa juga sarat akan kasus serupa.
Untuk itu, dia berharap agar masyarakat yang merasa dirinya sudah mencaplok kawasan hutan lindung agar segera meninggalkan lokasi tersebut.
"Saya berharap agar dia meninggalkan tempat. Ketika dia meninggalkan tempat masalah selesai. Tetapi, kalau dia masih ngotot, pasti kita proses," tegas Kombes Helmi Kwarta.
Diketahui, kasus pengrusakan kawasan hutan lindung di Kampung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, toraja utara yang menyeret nama salah satu anggota DPRD Sulsel, dilaporkan oleh Walhi Sulsel pada tanggal 13 Desember 2021.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (fjr/idr)