Petugas SPBU Catat Nopol Mobil yang Mengisi BBM Subsidi

  • Bagikan
ILUSTRASI BBM

Meminimalisir Kebocoran

PALOPOPOS,FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Untuk memastikan BBM subsidi tidak diselewengkan, pihak SPBU melakukan pencatatan nomor pelat kendaraan roda empat yang datang mengisi.
Pencatatan ini dimaksimalkan untuk mencegah adanya praktik curang, penyelewengan BBM subsidi.

Kebijakan ini mulai berlaku di beberapa SPBU di Kota Palopo. Seperti di SPBU Dangerakko, Kota Palopo.
Dikatakan Manajer SPBU Dangerakko, Syahrul yang ditemui Palopo Pos, Selasa 30 Agustus 2022, kalau, pihaknya melakukan pencatatan nomor pelat kendaraan roda empat khusus yang mengisi BBM Solar.

Sedangkan mobil yang mengisi Pertalite belum dicatat, lantaran pihaknya mengaku belum ada aturan dari atas.
"Kalau kami catat nomor pelat mobil pak, tetapi khusus yang mengisi Solar saja. Kalau mobil yang mengisi Pertalite itu belum kami catat. Karena belum ada aturannya," kata Syahrul.

Ia menyebutkan, di SPBU Dangerakko, kendaraan yang mengisi BBM Solar hanyalah roda empat. Untuk truk dan roda enam lainnya tidak dilayani.
"Kami hanya layani mobil Panter dan sejenisnya. Sedangkan truk itu kami larang. Maklum lokasi kami sempit dan kami SPBU di dalam kota. Sehingga kalau truk ini dilayani bisa memacetkan jalanan di depan," ungkapnya.
Jadi ini namanya digitalisasi SPBU.

Sementara itu, di SPBU lainnya, seperti di SPBU Binturu, dari pantauan Palopo Pos, Selasa pagi, kemarin saat akan mengisi BBM Pertalite. Nomor pelat mobil kendaraan dicatat petugas ke dalam sistem.

Sebagaimana diketahui, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Jumali mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak mencatat transaksi dalam jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu (JBT). Salah satu tujuan pencatatan ini agar dapat meminalisir kebocoran.

"Kita akan memberikan sanksi kepada SPBU bagi yang tidak mencatat, tapi memang perlu sosialisasi ke mereka. Ini butuh kerjasama dari semua pihak. Konsumen juga harus sadar, kalau dia perlu dicatat nomor polisinya, harusnya mau dicatat," katanya.

Ia menjelaskan, setiap SPBU akan mencatat nomor polisi (nompol) kendaraan yang mengisi JBT. Dalam hal ini, tidak nopol kendaraan saja tapi meliputi jenis BBM, besaran transaksi, hingga nomor telepon pemilik kendaraan. "Cara monitoring siapa yang beli solar JBT akan dicatat nopol-nya, sehingga akan ketahuan si A beli berapa, di mana, kapan, sebelum ada sistem ini tidak ada yang tahu, tidak ada alat yang bisa monitor," terangnya. Pencatatan transaksi dalam JBT ini diperlukan untuk mengetahui besarnya volume yang disalurkan.
Pasalnya, BPH Migas sudah mengendus adanya kebocoran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

"Adanya digitalisasi SPBU ini kita akan mendapatkan informasi rinci, datanya berapa, sehingga bisa meminimalisir kebocoran penyaluran BBM," ujar Patuan Alfon, Direktur BBM BPH Migas. Sebelumnya diberitakan selama 2022 sampai saat ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah melakukan pemberian sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU / APMS yang beroperasi di Sulawesi.

Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, bahwa Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU. Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda. Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan oleh karena itu diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut. “Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” tuturnya. (idr)

  • Bagikan