Hendak Dibawa ke Morowali dan Kolaka
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Polres Palopo di bawah komando Kapolres AKBP Yusuf Usman SH SIK MT, rupanya tidak main-main dengan segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah kerjanya. Apalagi di saat BBM sedang susah, ternyata ada oknum yang bermain untuk mendapat keuntungan.
Tidak hanya memberantas aktivitas berkode "303", tapi yang namanya kegiatan ilegal juga menjadi sasaran utama.
Alhasil, 1.260 liter solar subsidi atau setara 1,2 Kiloliter (KL) yang diduga akan diselundupkan ke luar daerah, berhasil diungkap. Solar-solar ini didapat dengan cara dilangsir dari beberapa SPBU di Kota Palopo menggunakan mobil Panther tersebut.
Penangkapan 1.260 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi itu terjadi di Jalan Pantai Labombo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Ahad 29 Agustus 2022. Sekitar pukul 18.30 Wita.
BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah, diangkut mennggunakan empat unit kendaraan roda empat jenis Panther tanpa plat, dan empat pelaku langsung digelandang ke Mapolres Palopo, guna proses hukum lebih lanjut.
Empat pelaku, salah seorang di antaranya perempuan inisial NH, 49 pekerjaan IRT, alamat Libukang, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara (Waru) Kota Palopo.
Kemudian MK (42) pekerjaan sopir, alamat Kelurahan Balandai, Kec Bara Kota Palopo. Kemudian EW, (40) pekerjaan sopir alamat Surutanga, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.
Selanjutnya BS, (32) pekerjaan sopir alamat Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Akmad Risal SE, kepada Palopo Pos, mengatakan, barang bukti yang disita berupa 36 jerigen kapasitas 35 liter berisi solar, baskom 3, penyolong dengan panjang 5 meter 2, mobil Isuzu Panther 4 unit, dan kunci pas ukuran 17 sebayak 4 buah.
"Kita tangkap di belakang Cafe Fortune Kota Palopo, diduga BBM Solar ini akan dibawa para pelaku ke Morowali, Provinsi Sulteng," kata Akmad Risal, Selasa, 30 Agustus 2022.
Perempuan NH sendiri, lanjut Akmad Risal dan beberapa sopir mobil Panther diduga sedang menyimpan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah, di TKP penangkapan.
''Diduga kuat mereka melangsir BBM solar di SPBU di Palopo, kemudian dibawa ke Sulteng," tegasnya.
Para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Palopo, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Lutim
Satlantas Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.700 liter atau setara 1,7 KL BBM subsidi. BBM subsidi jenis solar itu akan diselundupkan ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menggunakan dua unit mobil Avanza. Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Sarifuddin mengatakan, kedua mobil itu diamankan saat akan melintas di Desa Puncak Indah, Malili.
“Kedua mobil terlihat bermuatan lebih, setelah diperiksa ternyata memuat solar,” kata Sarifuddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022. Berdasarkan keterangan salah satu sopir, solar tersebut dari Kabupaten Bulukumba untuk dibawa ke Kolaka, Sultra. “Barang bukti dan kedua pelaku telah kami amankan dan proses, selanjutnya di Satreskrim,” pungkasnya.
Sanksi Pidana
PT Pertamina Patra Niaga menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135.(ded/idr)