Pasutri di Lutim jadi Tersangka Adopsi Anak Sahabatnya

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MALILI -- Sepasang suami istri di Luwu Timur Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Timur. Karena mengadopsi dan mengasuh bayi, yang hendak dibuang oleh pasangan di luar nikah.

Pasangan suami istri bernama Yulis dan Oki ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan laporan nenek dari bayi. Dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan akte kelahiran.

Dikutip dari SuaraSulsel.id mendapatkan kronologis kasus tersebut sebagai berikut:

  1. Yulis dan Oki tinggal di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Jaraknya 600 Km dari Kota Makassar. Pada 3 Juni 2019, mereka berlebaran ke Makassar. Dalam perjalanan, Yulis menerima pesan WA dari perempuan berinisial RI.
  2. RI dan Yulis berkawan karib. RI menginfokan via WA ada bayi laki-laki mau yang dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan untuk mengadopsi bayi itu. Infonya, bayi itu sedang bersama seorang pria bernama RE.
  3. Setibanya di Makassar, Yulis menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost. RE bercerita kalau bayi laki-laki yang lahir 2 Juni 2019 itu, anak temannya yang mau dibuang. Karena hasil hubungan luar nikah.
  4. Karna kasihan, Yulis dan Oki yang telah memiliki 3 anak bersedia merawat dan mengasuh bayi itu. Karena belum diberi nama, bayi itu pun diberi nama MR.
  5. Dalam perjalanan balik ke Sorowako, RI mengaku via WA jika bayi itu adalah anaknya. Dari hubungan luar nikah dengan RE. Yulis dan Oki pun marah karna merasa dibohongi.
  6. RI dan RE menyembunyikan kehamilan itu karna status mereka. RI seorang karyawan kontraktor di PT Vale Indonesia. Sementara orang tuanya adalah tokoh masyarakat, sekaligus mantan ketua organisasi buruh dan mantan karyawan PT Vale Indonesia.

Sementara RE disebut anggota kepolisian, yang telah beristri dan punya 2 anak.

  1. Setibanya di Sorowako, Yulis dan Oki berniat mengembalikan bayi itu, tetapi RI menolak. RI memohon Yulis dan Oki bersedia merawat dan mengasuh bayi itu.
  2. Tanpa paksaan, RI dan RE membuat surat pengakuan serta surat kuasa yang menyatakan bahwa bayi itu anak dari Yulis dan Oki, dan ikhlas menyerahkan untuk dirawat seumur hidup. Surat ditandatangi di atas materai.
  3. Yulis menyarankan proses adopsi MR dilakukan secara resmi melalui pengadilan. Namun ditolak RI. Karena takut identitas dirinya ketahuan.
  4. Karena Surat Kelahiran asli dari rumah sakit yang menjelaskan bayi itu anaknya RI dan RE telah dimusnahkan, RI meminta RE untuk membuat surat keterangan lahir yang menerangkan bahwa bayi tersebut anak dari pasangan Yulis dan Oki. Tetapi tidak berhasil.
  5. Atas persetujuan RI dan RE, Yulis mengurus surat keterangan lahir di Sorowako. Surat tersebut akhirnya diperoleh. Selanjutnya, Yulis mengurus akta kelahiran dan memasukkan nama bayi itu di Kartu Keluarga.
  6. Yulis merawat seperti anak kandungnya sendiri, tanpa bantuan dana yang berarti dari orang tua kandungnya. Yulis juga memperbolehkan RI mengunjungi dan membawa bayi untuk menginap di rumahnya.
  7. RI selalu mengaku anak yang sering dia bawa adalah anaknya Yulis. Kedua orang tua beserta keluarganya, tak menaruh curiga, mengingat hubungan Yulis dan RI yang sangat dekat.
  8. Berselang 8 bulan kemudian, RI mengaku hamil lagi dengan pria yang sama. RI meminta bantuan Yulis untuk menemani proses melahirkannya di Makassar. Pada 28 September 2020, anak kedua RI lahir.
  9. RI membawa anak keduanya ke Sorowako, dengan seorang baby sitter. Anak kedua RI dan baby sitternya menumpang di rumah Yulis selama sebulan lebih. Setelah RI dapat kost di Wawondula, Baby sitter dan anak keduanya tinggal di Wowondula. Sementara RI tetap tinggal di rumah orang tuanya di Sorowako.
  10. Aktivitas RI yang sering bolak-balik ke Wowondula, menimbulkan kecurigaan keluarganya. Tetapi RI berkilah bahwa yang di Wowondula itu adalah teman kerjanya.
  11. Pada tanggal 23 Desember 2020, RI akhirnya mengaku bahwa anak yang di Wowondula itu adalah anak kandungnya. Dan setelah 18 bulan menutupi identitas bayi, RI pun mengakui bahwa MR adalah anak pertamanya.
  12. Keluarga besar ini ribut besar. Karna anak gadisnya yang belum menikah, ternyata telah memiliki 2 anak hasil hubungan di luar nikah dengan pria yang telah beristri.
  13. Kakek kandung MR berinisial AK menghubungi Yulis, dan meminta Yulis datang ke rumahnya. AK sangat shock dengan kejadian ini, dan meminta Yulis bersedia menemani RI untuk mengurus pernikahan siri dengan RE di Makassar.

Dalam kesempatan itu, AK menyatakan tidak akan mengambil bayi tersebut, karena anak itu dianggap telah diserahkan kepada Yulis dan Oki untuk diasuh.

  1. Pernikahan siri antara RI dan RE berlangsung di Makassar, namun akta nikahnya dibuat "back date" sebelum kelahiran anak kedua.
  2. Sekembali dari Makassar, pada 26 Desember 2020 melalui perantara orang lain, AK dan Istrinya SK, meminta Yulis dan Oki menyerahkan MR.

Mereka mengancam jika tidak diserahkan, Yulis dan Oki akan dilaporkan ke kepolisian. AK dan SK mengaku marah karena selama ini Yulis dan Oki dianggap telah berbohong.

  1. Yulis menghubungi RI untuk meminta klarifikasi. Tetapi RI tidak merespon baik. Karna ada ancaman, Oki akhirnya menyerahkan MR ke rumah AK. Tidak ada ucapan terima kasih dari keluarga AK.
  2. Beberapa bulan berselang, SK Ibu kandung RI melaporkan Yulis ke Polda Sulawesi Selatan dengan menggandeng tokoh pemuda Sulsel yang juga seorang pengacara berinisial RL, dengan delik aduan pencemaran nama baik.
  3. RL menghubungi Yulis. Setelah RL mendapatkan penjelasan beserta bukti-buktnya, RL berbalik mendukung Yulis dan manarik diri sebagai pengacara. RL menawarkan mediasi. Yulis menyambut tawaran tersebut, tetapi keluarga AK menolak.
  4. Karna kasusnya di Polda tidak ada perkembangan, pada 16 Desember 2021, SK Ibu kandung RI, membuat laporan ke Polres Luwu Timur. Tuduhannya, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu.
  5. Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.
  6. Nasib keduanya kini di ujung tanduk atas sebuah kesalahan yang diperbuat pasangan bukan suami istri yang hendak membuang anak.

"Kepada pihak-pihak terkait, mohon bantuannya untuk membantu menegakkan keadilan atas kasus ini," tulis pesan yang beredar di media sosial, Kamis 1 September 2022.(int)

  • Bagikan