Kuasa Hukum Pemilik Lahan di Batua Tegaskan Polisi hanya Laksanakan Fungsi Pengamanan Saat Pemagaran

  • Bagikan

H Sulthani, Kuasa Hukum SB. --ist--

POLOPOPOS.CO.ID, MAKASSAR-- Aparat kepolisian yang berada saat upaya pemagaran lahan di kampung Alla-alla, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa 8 Agustus 2022, ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi tersebut.

Hal ini ditegaskan H Sulthani, Kuasa Hukum SB, pemilik lahan yang meminta pengamanan pemagaran. "Jadi, aparat polisi sudah tepat menjalankan fungsinya untuk menghindari hal-hal yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan," kata Sulthani kepada wartawan, di Makassar, Kamis 1 September.

Selain itu, pihak Kepolisian Resort kota Makassar menurut hemat saya, justru menjalankan fungsinya untuk mengamankan produk negara demi kepastian hukum yaitu kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM).

"SHM itu produk negara. Polisi bertugas ikut mengamankan apalagi dibeli klien kami sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Sulthani menyebut oknum Usman diduga kuat sebenarnya sudah berstatus tersangka penyerobotan atas lahan tersebut. Sepengetahuan saya selaku kuasa hukum SB, penyidik Polrestabas Makassar sudah meningkatkan laporan SB pada tahap penyidikan terkait penyerobotan lahan yang dibeli klien kami dalam keadaan sudah bersertifikat" katanya.

Dia menegaskan bahwa pihak yang menguasai sebelumnya lahan tersebut dengan dasar bukti foto copi P2 tahun 1973 atas nama Dg. Borahing yang diduga sama sekali tidak tercatat atau tidak terdaftar baik di Kelurahan atau Kecamatan setempat.

"Sementara klien kami (SB) membeli lahan itu dari H Pati dkk saat sudah bersertifikat hak milik. Dokumen akta jual beli juga lengkap dibuat oleh PPAT. Jadi sama sekali tidak ada mafia tanah karena klien kami memperoleh tanah tersebut sudah bersertifikat dengan cara jual beli yang sah menurut hukum, Saya justru tidak mengerti apa namanya kalau mengusai secara sepihak tanah orang yang bersertifikat, bahkan setelah klien melakukan penimbunan." sambung Sulthani.

Sebelumnya, pihak Usman keberatan atas upaya pengosongan lahan tersebut. Namun keberatan tersebut tidak berdasar apalagi sudah berstatus tersangka. (*/rls/pp))

  • Bagikan