PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan Rp 25 triliun untuk penyaluran pupuk subsidi. Alokasi tersebut setidaknya untuk sekitar 16 juta petani.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Musdhalifah menyebut, pupuk subsidi yang akan disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Pupuk subsidi tersebut untuk 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Sembilan komoditas tersebut diharapkan akan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan.
"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp 25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," ujar Musdhalifah dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (15/7).
Musdhalifah menerangkan, salah satu yang saat ini sedang dilakukan adalah memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Baik melalui digitalisasi dalam distribusi maupun dalam penebusan pupuk bersubsidi, juga dalam kerangka penyiapan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran.
Ia menyebut, kebijakan pupuk subsidi merupakan langkah strategis pemerintah yang disepakati untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi, baik kepada petani serta untuk bisa mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
"Pemerintah berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi dalam pembangunan ekonomi dan khususnya sektor pertanian agar bisa lebih inovatif dan adaptif terhadap kemajuan teknologi," jelas Musdjalifah.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan, berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) kebutuhan pupuk sebenarnya mencapai 24 juta ton.
"Tapi kenyataan nya pemerintah hanya mampu memberikan subsidi (pupuk) sekitar 9 juta ton. Mau tidak mau harus kita kurangi jenis pupuknya," ucap Dedi.
Dedi mengungkap alasan pembatasan jenis pupuk subsidi hanya untuk dua jenis pupuk yakni pupuk urea dan pupuk NPK. Hal itu karena makro primer pupuk ada di pupuk urea dan pupuk NPK.
"Makanya dua pupuk itu (yang disubsidi)," terang Dedi.(int)