Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Robyantha Popang Kadis
Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kamis , 1 September 2022. --albert tinus--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Bupati Yohanis Bassang, S.E., M.Si menyampaikan tantangan mendasar yang dihadapi masyarakat hukum adat Toraja dan juga stakeholder kepariwisataan khususnya di wilayah Toraja Utara saat ini.
Tantangan tersebut yaitu bagaimana mempertahankan keotentikan budaya dan adat istiadat Toraja dari pergeseran nilai.
”Daerah kita ini, orang berbondong–bondong datang karena adat kita, budaya kita. Bagaimana kita mempertahankan ini, sebagai nilai jual Pariwisata kita," kata Bupati.
Hal tersebut disampaikan Ombas sapaan akrab Bupati Toraja Utara, Kamis, 1 September 2022 ,dimana dalam pertemuan bertajuk ”Singkronisasi Penyediaan Data Dan Informasi Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Terkait Kearifan Lokal Atas Pengetahuan Tradisional Yang Mendukung Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Hidup (PPLH)”
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Dinas Permukiman, Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Kabupaten Toraja Utara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Marante.
Menurutnya, wisata adat istiadat yang mencitrakan tatanan nilai kearifan lokal masyarakat Toraja sudah saatnya dikelola secara bijak dengan mengacu pada aspek sosial-budaya yang menekankan pelestarian keaslian warisannya, terutama dalam pelaksanaan tradisi ritus budaya sebagai daya tarik utama para wisatawan.
Bupati mencontohkan pelaksanaan prosesi ritus adat istiadat di Lembang Awa’ Kawasik Kecamatan Balusu yang secara teknis dapat menjadi tolak ukur dalam menjaga dan merawat keaslian nilai budaya Toraja.
”Di Lembang Awa’ Kawasik, masuk rombongan tidak dizinkan perempuan masuk rombongan kalo tidak pake Sarong (Tudung kepala khas wanita Toraja). Laki – Laki tidak dizinkan masuk kalo tidak pakai Sarung.Inilah bentuk - bentuk adat yang wajib kita mempertahankan, jangan kita ngomong adat -adat, tapi tidak kita implementasikan,” terang Ombas .
Terkait dengan masyarakat Hukum Adat, Kepala Bidang Penataan Dan peningkatan Kapasitas DPLH Sulsel, H. Baso Pangerang, S.H dalam kegiatan tersebut menyampaikan, keistimewaan MHA Toraja Utara telah dijadikan rujukan yang lengkap bagi pihak Pemprov dalam melaksanakan setiap pembinaan pengembangan masyarakat hukum adat di daerah lain.
”Toraja Utara menjadi contoh yang sangat baik buat kami paparkan di kabupaten-kabupaten yang lain. Bagaimana hukum adat Toraja tumbuh berkembang dengan kearifan lokalnya, dengan struktur yang ada di dalamnya tersendiri di masyarakat hukum adat, itu telah tumbuh berkembang dengan sangat-sangat baik.” ungkap Baso Pangerang.
Pihaknya pun turut mengapresiasi kebijakan pemerintah Toraja Utara yang telah memberi perhatian terhadap eksistensi MHA dengan terbitnya PERDA No. 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.
Namun demikian, Baso Pangerang tetap berharap agar peran pemerintah Toraja Utara bersama pihak-pihak berkepentingan lainnya dapat terus berlanjut secara berkesinambungan dalam memperkuat dan mengembangkan kapasitas MHA yang ada di wilayahnya.
”Sisa, kita tinggal meng-kombain, mensinergikan bagaimana pemerintah Kabupaten bisa masuk, bisa bersinergi dengan masyarakat hukum adat untuk menjadikan Toraja Utara ini menjadi kabupaten besar," ujarnya
Untuk diketahui, berdasarkan data yang ada di Provinsi saat ini terdapat 12 Masyarakat Hukum Adat yang telah terdaftar dan terverifikasi di wilayah Sulsel salahsatunya Kabupaten Toraja Utara.
Mendampingi Bupati dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perkimtan-LH-TN Toraja Utara, Robyanta Popang, S.T., M.Si. Sementara peserta diikuti oleh para pemangku kepentingan masyarakat hukum adat antara lain Anggota DPRD Toraja Utara, Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Toraja Utara, komunitas masyarakat Adat, Kepala OPD terkait dan para Camat.(alb)