Belanja Pegawai PERUMDA-TM Jadi Temuan BPKP

  • Bagikan
anggota DPRD Palopo, Cendrana Saputra

Cendrana: Nominalnya Mencapai Miliaran Rupiah

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Jumlah karyawan Perusahaan Umum Daerah Tirta Mangkaluku (PERUMDA-TM) Kota Palopo dikabarkan telah melebihi kapasitas. Hal ini pun berimbas terhadap status keuangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tahun 2021 lalu.

Direktur Teknik dan Operational PERUMDA-TM Palopo, H Hamid SN ST MSi yang dikonfirmasi Palopo Pos, (1/9) lalu, mengatakan, tidak ada masalah seperti itu.

Adanya dugaan temuan ini diperkuat pernyataan anggota DPRD Palopo, Cendrana Saputra. Dia menyebutkan ada sekitar 75 orang karyawan di PERUMDA-TM Palopo jadi temuan BPKP dengan nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Hal itu terungkap pada pembahasan anggaran KUA-PPAS APBD Perubahan 2022 anggota DPRD bersama pihak PERUMDA-TM, akhir Agustus lalu.

"Melihat dari nilainya sangatlah besar. Sebab 75 orang ini masing-masing mendapat gaji misalnya Rp2 juta lebih dikali selama 12 bulan," kata Cendrana kepada Palopo Pos, (30/8) lalu.

Cendrana yang tergabung dalam anggota Banggar DPRD Palopo ini menambahkan, adanya temuan ini diakibatkan belanja pegawai PERUMDA-TM yang melebihi dari jumlah yang semestinya. Artinya, karyawan PERUMDA-TM ini over kapasitas. Imbasnya, anggaran yang digunakan untuk membayar karyawan tersebut jadi temuan.

Cendrana berharap, PERUMDA-TM bisa mengefisensi anggaran belanja karyawan. Paling tidak, anggaran itu bisa menambah deviden ke Pemerintah Kota (Pemkot). "Bisa dialokasikan kepada pembayaran honor pegawai Pemkot lainnya," tandas legislator asal partai Demokrat ini.

Berdasarkan data rekapitulasi jumlah karyawan PERUMDA-TM Mei 2020, jumlah karyawan sebanyak 311 orang. Terdiri tiga orang direksi, 242 karyawan, 44 karyawan tidak tetap, 21 karyawan magang, dan satu kontrak khusus. Angka tersebut diperkirakan telah bertambah pada 2022. Sedang jumlah pelanggan aktif tahun 2019 sebanyak 32.227 SR (Sambungan Rumah). (rul/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version