PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Momentum Hari Pelanggan Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Luwu Utara, menyerahkan santunan kepada ahli waris penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan yang dilakukan secara simbolis itu, diterima ahli waris tenaga kerja aparat desa Pattimang Kecamatan Malangke, Ahmad Jayadi. Hal sama juga dilakukan kepada almarhum Burhanuddin yang juga aparat desa Baebunta, Kabupaten Luwu Utara yang dilakukan di Kantor BPJamsostek, Luwu Utara.
Penyerahan dilakukan Kadis PMD Lutra. Drs Misbah di dampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lutra Rahmatia Arsad, Senin, 5 September 2022.
Selain penyerahan santunan juga pihak BPJS Kenetagakerjaan Luwu Utara menyerahkan souvenir.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara Rahmatia Arsad kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Senin, 5 September 2022 mengatakan, pihaknya mendampingi Kadis PMD menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Ahmad Jayadi dan Burhanuddin.
Menurut Rahmatia Arsad, ahli waris Ahmad Jayadi menerima santunan sebesar Rp42.349.920. Rinciannya yakni, santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan jaminan hari tua Rp349.920.
Sementara almarhum aparat desa Baebunta Kecamatan Baebunta, Burhanuddin menerima santunan Rp42.862.717 yang rianciannya yakni santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan jaminan hari tua Rp862.717.
''Total yang diserahkan untuk kedua ahli waria itu adalah yakni Rp85.212.637,'' bebernya.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan souvenir tanda bahwa 5 September merupakan hari pelanggan nasional.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan pelayanan prima, semua insan BPJS Ketenagakerjaan dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik dan maksimal. Juga bersifat personal touch, yang memiliki arti dan makna empati yang dalam bagi peserta dan stakeholders.
“Sehingga keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja sebagai landasan atas kompleksitas menuju negara kesejahteraan pekerja Indonesia,” katanya.
Ahli Waris Ahmad Jayadi menerima santunan sebesar Rp42.349.920. Rinciannya yakni, santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan jaminan hari tua Rp349.920.
Sementyara almarhum aparat desa Baebunta Kecamatan Baebunta, Burhanuddin menerima santunan Rp42.862.717 yang rianciannya yakni santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta dan jaminan hari tua Rp862.717.
Total yang diserahkan untuk kedua ahli waris itu adalah yakni Rp85.212.637
Pada kesempatan tersebut, Rahmatia berharap, masyarakat mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendaftar menjadi peserta, tenaga kerja seperti tukang ojek, pedagang, petani, nelayan dsb bisa mendaftar menjadi peserta dan manfaatnya pun sama dengan manfaat yang diterima oleh tenaga kerja yang bekerja di perusahaan.
''Jadi, bukan hanya aparat termasuk aparat desa, tapi bisa pedagang, petani, tukang ojek, dan lainnya,'' bebernya. (*/pp)