Reskrim akan Ringkus Penjual Chip Judi Online

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Jajaran satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Palopo mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual chip game hinggs domino karena permain tersebut berbau judi.

Ada hukuman pidana yang menanti jika tidak segera berhenti menjual chip permainan slot itu. Warning ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, (31/8) lalu.

"Jangan melakukan transaksi chip jika tidak ingin berurusan dengan polisi. Yang ketahuan dan tertangkap tangan menjual chip secara on line akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.

Menurutnya, judi online dengan cara memperjualbelikan chip game higgs adalah perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dalam Pasal 303 KUHpidana. Sekali lagi jangan coba-coba jika tak ingin berurusan dengan polisi.

Informasi menyebutkan, transaksi jual beli chip terendah dihargai Rp60 ribu hingga Rp70 ribu atau 1 B chip. Jika 9 B yang terjual dengan harga per 1B Rp70 ribu maka keuntungan yang diperoleh si penjual berkisar Rp630 ribu. Biasanya transaksi jual beli chip berlangsung di counter-counter handphone. Judi higgs domino sendiri dapat dimainkan apabila pengguna memiliki chip. (him)

  • Bagikan

Exit mobile version