Anies Baswedan Mulai Digarap KPK, Refly Harun: Ini Langkah Jegal Anies di Pilpres 2024

  • Bagikan

PALOPOPOS.CO.ID, JAKARTA-- Akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mulai mendapat riak. Mantan menteri Pendidikan ini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di helatan internasional formula e.

Melihat hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun langsung menyorotinya. Refly Harun menyebut pemanggilan ini cenderung untuk menghentikan langkah mantan Mendikbud itu dari kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

"Kelihatannya ada kecenderungan hendak menyikat Anies Baswedan yang sudah dipanggil lagi terkait formula e," ucapnya dikutip dari Channel YouTube Refly Harun Official, Selasa, 6 September 2022.

Tak hanya Anies yang bakal disikat langkah untuk pilpres 2024, namun sosok Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo bisa juga dijegal.

"Hal ini bila Ganjar merupakan sosok Capres di luar orbit oligarki, mungkin bisa dipanggil KTP tekait e-KTP misalnya dan lain sebagainya," beber Refly, seperti dilansir fajar.co.id.

Diketahui Anies Baswedan akan diperiksa oleh KPK pada Rabu, 7 September 2022 besok.

Anies mengakui dirinya akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Dia pun mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan oleh KPK.

"Saya dimintai surat panggilan KPK, Rabu, 7 September pagi," katanya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2022.

Ditegaskannya dirinya akan datang memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan.

Dia menjelaskan, dirinya akan dimintai keterangan terkait formula e.

Selain itu, Anies menegaskan, tidak ada keterangan dalam surat panggilan tersebut sehingga dirinya berniat hanya untuk memenuhi panggilan itu dan selebihnya akan dijelaskan usai pertemuan.

"Insha Allah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas," katanya.

Anies mengonfirmasi kembali kepada wartawan bahwa benar menerima panggilan dari KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Rormula e oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang belum dihentikan.

Penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. "Belum disetop kasusnya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8).

Ali mengatakan, tim penyelidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi sesuai koridor hukum yang berlaku.(fjr/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version