PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang sebelumnya terpidana kasus korupsi menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa, 6 September 2022.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, dua menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bebas dengan status bersyarat. Sehingga mereka masih harus wajib lapor.
”Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas,” kata Elly seperti dilansir dari Antara Bandung, Selasa (6/9).
Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan. Menurut Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara.
”Jika ada pelanggaran, tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke lapas,” ujar Elly.
Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat menjabat Menteri Agama. Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada 2016.
Sedangkan Patrialis Akbar tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.
Selain dua eks menteri tersebut, ada beberapa mantan pejabat napi korupsi yang juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Di antaranya yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kemudian sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin mulai dari eks Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, dan eks Bupati Indramayu Supendi. (jp/pp)