MALILI -- Peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2022, BPJamsostek menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa kepada 2 (dua) orang anak kepada tenaga kerja yang merupakan peserta BPJamsostek yang bekerja di PT Bintang Mandiri Verbek.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malili, Zainuddin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan, Sulis Indrayani, Kepala Bidang Umum dan SDM, Abrianto dan disaksikan Penanggung Jawab Operasional PT Bintang Mandiri Verbeek, Alfian, dan Kepala SDN 228 Lagaroang, Anwar Sada.
Adapun rincian santunan yang diterima yakni santunan JKK sebesar Rp190 Juta, santunan JHT sebanyak Rp4.269.340, santunan JP (Per Tahun) sebesar Rp4.359.600, dan -beasiswa 2 orang anak sebesar Rp163.500.000.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang, Rusdiansyah mengatakan jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh tanpa batas maksimal biaya sesuai indikasi medis.
Manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maksimal Rp 163.500.000,-
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.
Manfaat JP adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Segala bentuk manfaat yang diberikan oleh Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK merupakan wujud Negara Hadir di tengah tengah masyarakat pekerja di Indonesia, harapan Pemerintah dengan adanya santunan tersebut bisa membantu meringankan kehidupan keluarga yang ditinggalkan, membantu membiayai kehidupan sehari-hari dan yang paling terpenting memberikan jaminan kelangsungan Pendidikan kepada 2 (dua) Anak peserta sampai jenjang S1" tutupnya. (Rls)