PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Sidang keenam perkara CASN tahun 2021 kembali bergulir di Ruang Utama Kusuma Atmadja PN Palopo, Selasa, 6 September 2022.
Pada sidang yang diketuai Ahmad Ismail itu, pengacara terdakwa Opik, yakni Irham Armin SH, mengaku dalam persidangan terungkap fakta bahwa antara kliennya dengan para korban baru sebatas komitmen.
Irham Armin, selaku PH dari terdakwa Opik, juga mengatakan, bahwa perkara kecurangan CASN tidak dilakukan berjamaah.
Dia melihat di fakta persidangan, bahwa perkara ini hanya melibatkan kliennya dengan DPO atas nama Andi.
Sehingga, adanya asumsi yang dikaitkan dengan orang lain di luar dari kliennya dan Andi, maka selaku PH meluruskan hal tersebut.
Kembali ke para korban yang menjadi saksi di persidangan, Irham Armin, mengaku antara kliennya dengan korban rata-rata sudah saling kenal.
"Memang mereka ada komitmen syarat pertama kalau saya dengar dari dakwaan Rp200 juta paling tinggi, tergantung kesepakatan," kata Irham Armin.
Karena 24 korban dinyatakan diskualifikasi, lanjut Irham Armin, komitmen yang dibuat dengan para korban putus.
"Terdakwa pun mengembalikan ijazah para korban. Jadi, para korban minta dibantu dengan terdakwa dengan perjanjian sampai 100 persen lulus. Karena korban didiskualifikasi, maka tidak ada pembayaran, inilah fakta persidangan," tutup Irham selaku PH terdakwa Opik.(kahar iting)