PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SURUTANGA-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palopo kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), sekira pukul 10.00 Wita Senin, 5 September 2022 kemarin. Kali ini, di sekitar SDN 3 Surutanga.
Sejumlah PKL yang jualan di bahu jalan dan trotoar ditertibkan. Seperti box jualan dipindahkan ke tempat lain menggunakan mobil pickap, mobil penjual roti, penjual somai, nasi kuning, dan lainnya.
Pantauan Palopo Pos, penertiban dilakukan secara humanis. Dimana petugas Satpol memberikan penjelasan secara persuasif sehingga PKL atas kesadaran sendiri, memindahkan sendiri jualannya. Ada juga minta bantuan Satpol-PP membantu mengangkat tempat jualannya karena berat.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Palopo, Salamuddin yang memimpin penertiban mengatakan, sebanyak 20 personil Satpol-PP turun melakukan penertiban kali ini.
Dalam rangka penegakan Perda No.10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Pada pasal 3, setiap orang dilarang melakukan usaha, menyimpan barang dan menimbun barang di atas trotoar, bahu jalan serta fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
Selama tahun 2022, Satpol-PP telah melakukan delapan kali penertiban di sepanjang Jl. Andi Djemma yang merupakan kawasan tertib lalu lintas. Dan Senin kemarin, sedikitnya lima PKL yang ditertibkan.
Kepala SDN 3 Surutanga, Masna, sangat mendukung penertiban PKL di depan sekolahnya. Pasalnya, keberadaan PKL menyebabkan siswa berkerumum di depan sekolah yang ramai kendaraan lalu lintas. Hal tersebut rawan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian sampah PKL juga kadang tidak dibersihkan, sehingga pihak sekolah yang membersihkan pada pagi hari. Keberadaan PKL juga menghalangi orang tua siswa yang hendak parkir saat menjemput anaknya. (ikh)