Korban dan Terdakwa Opik Baru Sebatas Komitmen Rp200 Juta

  • Bagikan
TIGA saksi yang tak lain korban CASN bersaksi di persidangan perkara CASN 2021 yang mana terdakwanya Opik ASN di Kantor BKPSDM Kota Palopo, berlangsung di ruang Kusuma Atmajda PN Palopo, Selasa, 6 September 2022. --kahar iting/palopo pos--

Diserahkan Setelah Lulus, Sidang Keenam CASN Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sidang perkara CASN dengan terdakwa Opik kembali digelar di Ruang Utama Kusuma Atdmaja Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa, 6 September 2022, kemarin.

Kali ini, sidang keenam kecurangan CASN tahun 2021 itu, menghadirkan tiga saksi, semuanya korban. Adalah Nuraisah, Nani dan Satriani. Ketiganya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Total saksi yang telah dihadirkan selama persidangan, jumlahnya sudah 28 orang, kurang lebih 10 diantaranya saksi korban. Sidang yang diketuai Hakim Ahmad Ismail SH MH, didampingi dua hakim anggota H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Yoseph SH, tidak jauh beda dengan sidang kelima.

Tiga IRT yang menjadi korban pada tes seleksi CASN 2021 tersebut, dihadapan majelis hakim, mengaku jika mereka memang mengenal terdakwa Opik.
Bermodal kenalan, para saksi menghubungi terdakwa Opik dengan dalih dibantu untuk diluluskan pada seleksi CASN.

"Kami komunikasi lewat Handpone (HP) dengan saudara Opik, minta dibantu untuk diluluskan di penerimaan PNS tahun 2021," ucap Nuraisah, dipersidangan, siang kemarin.

Begitupun dengan Nani dan Satriani, mengaku mengenal Opik dan minta supaya mereka diluluskan. "Kami memang ada perjanjian, tapi nanti setelah 100 persen lulus baru perjanjian itu disepakati. Jaminannya, kami serahkan ijazah asli ke Opik," beber Nani diiyakan Satriani.

Semua kesaksian para korban diiyakan terdakwa Opik. "Semuanya benar yang mulia," beber Opik. Ahmad Ismail, selaku pimpinan sidang, meminta ke JPU dalam hal ini Raodh SH, agar kembali menghadirkan saksi di persidangan yang akan dilanjutkan Selasa 13 September 2022 (pekan depan).

Sementara itu Pengacara Terdakwa Irham Armin SH, ditemui usai persidangan mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa antara kliennya dengan para korban baru sebatas komitmen.

Irham Armin, selaku PH dari terdakwa Opik, juga mengatakan, bahwa perkara kecurangan CASN tidak dilakukan berjamaah. Dia melihat di fakta persidangan, bahwa perkara ini hanya melibatkan kliennya dengan DPO atas nama Andi.

Kliennya itu menyebut jika dia bertemu dengan Andi di Tana Toraja, dan disitulah terjadi penyerahan aplikasi yang digunakan untuk tes CASN.
Sehingga, adanya asumsi yang dikaitkan dengan orang lain diluar dari kliennya dan Andi, maka selaku PH meluruskan hal tersebut.

Kembali ke para korban yang menjadi saksi dipersidangan, Irham Armin, mengaku antara kliennya dengan korban rata-rata sudah saling kenal.
"Memang mereka ada komitmen syarat pertama kalau saya dengar dari dakwaan Rp200 juta paling tinggi, tergantung kesepakatan," kata Irham Armin.
Karena 24 korban dinyatakan diskualifikasi, lanjut Irham Armin, komitmen yang dibuat dengan paa korban putus.

"Terdakwa pun mengembalikan ijazah para korban. Jadi, para korban minta dibantu dengan terdakwa dengan perjanjian sampai 100 persen lulus. Karena korban didiskualifikasi, maka tidak ada pembayaran, inilah fakta persidangan," tutup Irham selaku PH terdakwa Opik. (ded/idr)

  • Bagikan