Tolak Kenaikan BBM, GMKI Toraja Unjuk Rasa ke DPRD Tana Toraja

  • Bagikan
Aksi unjuk rasa dilakukan mahasiswa Toraja dari GMKI di depan gedung DPRD Tana Toraja Plaza Kolam Makale, Tana Toraja, Sulsel, Rabu (7/9/20222).

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Tana Toraja Plaza Kolam Makale, Rabu (7/9/20222).

Sekitar 40 mahasiswa tergabung di GMKI itu berunjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selama penyampaian orasi berlangsung, gedung DPRD dijaga ketat oleh personel Polres Tana Toraja dipimpin Kabag Ops Kompol Pither Marimbun dengan pengawasan dari Waka Polres Tana Toraja, Kompol Yulius Losong Palayukan dan Kasi Propam, Iptu Daniel Tambing.

“Pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Tana Toraja melibatkan 68 personel, sementara 61 anggota ditempatkan di kantor Bupati Tana Toraja,” ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP. Juara Silalahi.

Setelah berjam-jam melakukan aksi di depan gedung DPRD Tana Toraja, massa diberi kesempatan ke dalam gedung untuk menyampaikan aspirasinya di ruang sidang paripurna.

Diterima langsung oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi didampingi Anggota DPRD yakni Nikodemus Mangera dan Kendek Rante.

“Rencana semula, pengunjuk rasa mengadakan di dua lokasi yaitu gedung DPRD dan kantor Bupati, namun dikarenakan waktu yang beranjak semakin siang sehingga rencana aksi di kantor bupati tidak berlangsung,” terang Juara.

Selama aksi unjuk rasa mahasiswa dari GMKI Toraja berjalan dengan aman dan kondusif, damai dan santun dari awal hingga penyerahan tuntutan ke Ketua DPRD Tana Toraja.

Adapun tujuh poin tuntutan aksi dari GMKI Toraja yaitu bersama-sama pemerintah daerah Tana Toraja menolak kenaikan harga BBM, pemerintah mencabut kembali keputusan menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022.

Ketiga meminta pemerintah agar memperbaiki data subsidi BBM sehingga konsumsi BBM subsidi tepat sasaran, membuat kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi seperti intruksi ASN
untuk menggunakan trasportasi publik.

Kelima agar subsidi BBM tidak membebani APBN, pemerintah mendorong kendaraan pribadi agar menggunakan BBM non subsidi dan melakukan penegakan hukum kepada industri yang menggunakan BBM subsidi dan oknum yang menimbun BBM subsidi.

Ketujuh melakukan percepatan realisasi Perpres Nomor 55 tahun 2019 dengan mendorong perusahaan otomotif untuk produksi mobil listrik, mendorong investasi mobil listrik, membangun infrastuktur mobil listrik, serta mendorong ASN dan pemerintah untuk menggunakan mobil listrik agar menjadi stimulus ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. (risna)

  • Bagikan