Waduh, Tenaga BLUD RSUD Tidak Termasuk Dalam Pendataan Honorer

  • Bagikan

Kepala BKPSDM Lutra, Nursalim Ramli saat menghadiri RDP Komisi I DPRD Luwu Utara Selasa lalu. --mahmuddin--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Kasian juga yaa Tenaga Honorer Kesehatan yang bekerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit salah satu kelompok yang tidak masuk dalam pendataan tenaga Honorer, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MemPaN RB Nomor B/1511/M/.SM.
01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer.

Hal ini juga dijelaskan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab Luwu Utara Dalam RDP yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Luwu Utara Selasa lalu.

"Tenaga Honorer ketentuannya diatur dalam Permenpan-RB nomor 1511 tanggal 22 juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di instansi pemerintah," Jelas Kepala BKSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli.

Menurutnya sistem kerja aplikasi pendataan tenaga non ASN sangat tehnis, terukur dann aplikatif sesuai dengan regulasi, serta terintegrasi dengan aplikasi lain seperti aplikasi kependudukn dn catatn sipil serta aplikasi SAPK.

Informasi dari laman resmi BKN, adapun syarat pendataan tenaga honorer tahun 2022 meliputi , antara lain honorer Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD nstansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja lah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 kemudian terdapat beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan, seperti mereka yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kemudian Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya/outsourcing.

Seperti diberitakan Ratusan tenaga kesehatan Non ASN mendatangi Kantor DPRD Luwu
Utara, Selasa 6 September 2022.

Kedatangan mereka terkait tertolaknya mereka
pada sistem pendataan tenaga honorer sesuai Surat Edaran MemPaN RB Nomor B/1511/M/.SM. 01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer di
lingkup instansi pemerintah.(mahmuddin)

  • Bagikan