PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, AMASSANGAN-- Tiga pemuda di Kota Palopo terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib. Itu setelah ketiganya ditangkap atas dugaan pemalakan dan pengrusakan rumah di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Palopo, Senin, 5 September 2022 lalu.
Pada hari itu juga, ketiga terduga pelaku ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu Andi Akbar SH MH.
Adapun identitas ketiga pemuda tersebut yakni RS (20), pekerjaan buruh bangunan, alamat Kelurahan Amassangan, kemudian MS (19) pekerjaan nelayan, Alamat Kelurahan Malantunrung Kecamatan Wara Timur, dan DF (18) alamat Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara.
Sebelumnya, kata Andi Akbar, para terduga datang ke rumah korban dan meminta uang kepada pemilik rumah. Setelah uang diberikan, korban mengatakan kepada para pemuda agar jangan selalu datang memalak dan mengancam di sini.
Mungkin tidak terima, beberapa saat kemudian sambung Andi Akbar, para pemuda datang kembali ke rumah korban dan melakukan pengrusakan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Wara, bergerak cepat dan pada hari itu juga, ketiga pelaku langsung dibekuk. Setelah diinterogasi para pemuda mengakui perbuatannya.
“Kami telah mengamankan tiga pelaku pengrusakan dan barang bukti satu buah batu dan sebilah parang," jelasnya.
Atas perbuatannya, tambah Andi Akbar, para pemuda dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana subs pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara selama– lamanya tujuh tahun. (ded/ikh)