Komisi II Rekomendasi Tutup yang Melanggar
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Sejak Januari 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Luwu belum pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Pembangunan Gedung mini market. Itu berarti, ritel modern yang telah beroperasi belum melengkapi izin.
"Kalau kami dari Dinas PUPR Luwu, izin yang diberikan ke kami yakni izin Persetujuan Pembangunan Gedung. sampai saat ini belum ada satupun izin persetujuan gedung yang kami keluarkan sejak Januari," jelas Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Luwu, Irfan pada pertemuan di ruang Komisi II DPRD Luwu, Rabu, 7 September 2022 kemarin.
Irfan menambahkan, jika menjamurnya mini market di Kabupaten Luwu sebenarnya bisa dibatasi. "Kami bisa membentengi, bukan berarti terbitnya OSS kita bisa berusaha. Sebab ada hal lainnya yang harus dipenuhi," jelasnya.
Kepala Dinas PTSP Luwu, Rahmat Andi Parana dalam pertemuan itu, menjelaskan soal mekanisme pengajuan izin, dimana pihak mini market mengurus izin tersebut secara online.
"Amanat Undang-undang Cipta Kerja pemberian kemudahan bagi pelaku usaha. Terkait maraknya usaha mini market ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah pusat karena sistem OSS yang bisa dilakukan siapa saja," ujar Kabid Perizinan.
Untuk tahun ini sendiri, sebanyak 12 mini market yang mengajukan permohonan. Terkait perizinan sendiri dibenarkan oleh perwakilan Indomaret, Marsel yang hadir pada pertemuan itu. "Kami mengajukan izin ke PTSP untuk diarahkan mendaftar melalui OSS. Untuk indomaret sendiri jumlahnya ada 25 unit," jelasnya.
Sementara Kordinator FP2KEL Kabupaten Luwu, Ismail Ishak dalam pertemuan, berharap agar komisi II mengambil sikap tegas.
"Dalam pertemuan ini kami berharap agar ada sikap tegas komisi II yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemkab Luwu. Kami heran mengapa di Luwu bisa begitu banyak minimarket, sementara daerah lain bisa dibatasi, seperti di Barru dan Enrekang, ada apa ini ?," tanyanya dalam pertemuan itu.
"Kesimpulannya bagi yang melanggar akan kita tutup, sementara yang sudah beroperasi akan kita arahkan untuk bisa mengakomodir usaha dari pelaku UMKM lokal," ujar Ketua Komisi II DPRD Luwu, Sulaiman Ishak.
Anggota Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng berang dalam rapat itu, menyoroti instansi terkait yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal. Politisi PAN itu, menyoroti mudahnya dinas terkait dalam menyetujui.
"Luar biasa, ternyata ada yang belum punya izin persetujuan membangun dari Dinas PUPR. Ini sudah jelas pelanggaran. Kami minta rekomendasikan tutup yang ilegal. Kemudian cari oknum mengapa mini market berani membangun sementara ada izinnya belum lengkap," jelasnya.
Setelah mendengar masukan berbagai pihak, rapat tersebut menyimpulkan akan melakukan peninjauan ke sejumlah mini market yang ada di Kabupaten Luwu. (fan/ikh)