Personel Tipikor Polres Torut saat menyerahkan berkas pelaku korupsi dana APBL To' Yasa Akung ke Kejaksaan. --albert tinus--
PALOPOPOS FAJAR.CO.ID, RANTEPAO- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Toraja Utara (Polres Torut) melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To'yasa Akung Kecamatan Bangkelekila' Kabupaten Toraja Utara ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Senin ,05 September 2022 lalu .
Pelimpahan atau penyerahan berkasa perkara, tersangka dan barang bukti terkait kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) tersebut dilakukan oleh Kanit Tipikor AIPDA Yosep T, S.H bersama Angggota kepada JPU Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H pada Rabu ,7 September 2022 mengungkapkan bahwa benar, pada Kami telah melimpahkan bekas perkara berikut tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi APBL ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao menyatakan berkas perkara dengan tersangka RRM (55) yang merupakan mantan Kepala Lembang sudah lengkap atau P-21," ujarnya.
Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor : No. B-801/P.4.26.8./Fd.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, pungkasnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka RRM di duga telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembang (APBL) To'yasa Akung tahun anggaran 2018-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp. 910.170.660,-.
Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana, terangnya.
"Pelaku Tipikor APBL To' Yasa Akung ini, di Ancam pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(albert tinus)