PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID -- Tiga Gubernur Sulawesi tegas menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.
Ketiga gubernur tersebut adalah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.
Hal ini ditegaskan ketiga pimpinan daerah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di depan Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam kesempatan tersebut berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur, serta meminta lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang.
“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks Vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten,'' kata Andi Sudirman.
Gubernur Sulsel itu juga dengan tegas meminta agar lahan kontrak karya tidak diperpanjang karena lahan kontrak karya wajib menjadi milik Pemprov.
''Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” katanya.
Menurut Andi Sudirman, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
“Kita ingin konsesi eks tambang Vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur sudah waktunya tidak hanya jadi penonton,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.
“Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya berkontribusi 1,98% pendapatan daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.
“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura yang juga memiliki sikap dan pandangan yang sama dengan Gubernur Andi Sudirman. Agar konsesi lahan eks Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.
Sebagai informasi, rapat Panja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilakukan dalam lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup, juga dihadiri oleh pihak Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM). (rls)