Predator Laut yang Tak Berdaya di Tangan Nelayan

  • Bagikan
PREDATOR LAUT. Pedagang mengumpulkan ikan hiu jenis Koboi di kawasan TPI Kota Palopo, Jumat 9 September 2022, untuk dijual. Hiu tersebut ditangkap nelayan, padahal masuk dalam kategori yang dilindungi. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Sewaktu berjalan-jalan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Palopo, Jumat pagi 9 September 2022, dari kejauhan terlihat deretan ikan ukuran besar yang dijual pedagangan ikan di sana.

Setelah agak dekat, ternyata itu ikan hiu. Sosok predator laut yang tak berdaya lagi oleh aksi nelayan yang menangkapnya. Lantaran sirip dada, punggung, dan ekornya yang katanya bernilai ekonomi tinggi.

Jenisnya ada anak ikan Hiu Martil dan Ikan Hiu Koboi.

Saat dijual, sirip-sirip tersebut sudah hilang. Katanya akan dijemur lalu dijual (ditimbang).

Padahal ikan hiu dari pemerintah dan IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) memasukkan dalam spesies yang dilindungi dan appendix cites. Pada CoP 16 CITES tahun 2013 jenis ini masuk dalam
Apendix II CITES dan telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018

Kenapa Ikan Hiu dilindungi? Hiu membantu mengatur dan menjaga keseimbangan ekosistem lautan. Fungsi keberadaan hiu di ekosistem perairan laut dan terumbu karang menjadi vital karena secara ekologis, hiu akan memangsa ikan lain yang sakit, tua atau lemah, sehingga populasi ikan yang dimangsa tetap sehat dan terjaga.

Masih perlunya sosialisasi masif kepada nelayan di TPI Kota Palopo, dalam selektif menangkap ikan. Utamanya yang dilindungi.

Berikut foto-foto ikan Hiu Koboi dan Martil yang Dijual di TPI Kota Palopo:

  • Bagikan