PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tarif ojek online (Ojol) bakal naik Sabtu 10 September besok, seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada pekan kemarin. Terkait hal itu sejumlah pengojek merasa khawatir ditinggal penumpang (sepi).
Berdasarkan informasi yang diterima palopo pos, kenaikan tarif ini mencapai 8 persen. Sejumlah tanggapan para pengojek yang menggunakan aplikasi online di Kota Palopo, jika kenaikan tarif ini naik itu berarti ada penurunan trafik yang akan terjadi. "Penumpang akan malas menggunakan aplikasi ini, apalagi jasa kurir makanan, sebenarnya tidak masalah kalau pajak driver yang dikurangi tapi kalau tarif yang mau ditambah penumpang bisa lari,"kata Andi Uca salah seorang pengojek Grab yang diwawancara Palopo Pos, Kamis 9 November 2022.
Diketahui tarif mereka yang masih berlaku saat ini dalam kota Palopo Rp10 ribuan untuk grab food dan Rp11 ribuan untuk grab penumpang dipotong pajak 20 persen. Untuk tarif diatas 9 kilometer itu Rp25 ribuan, artinya jika Rp10 ribuan pengojek menerima Rp8000 per penumpang atau pesanan.
Namun jika ada penambahan 8 persen tarif bakal lebih mahal lagi, itu tentu dinilai memberatkan, kata Andi Uca, tidak menjadi masalah jika penumpang banyak, yang menjadi masalah nanti, justru penumpang ojek atau pesanan makanan di Grabfood berpindah, berarti itu akan semakin mempengaruhi trafik. Dimana rata rata per hari mereka mendapatkan 10 kali trafik. "Karena itu kami berharap pajak yang dikurangin,"katanya.
Demikian halnya dengan pengojek lainnya saat di wawancara di sekitar kantor Palopo Pos, kemarin. Mereka mengakui itu agak sulit memang, "Daripada penumpang yang tidak ada jika betul betul ada kenaikan nantinya, mendingan potongan pajaknya yang diturunkan," katanya.
Diketahui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online atau ojol resmi naik dan diberlakukan mulai 10 September 2022. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya. Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.
Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua). Daftar Tarif Ojek Online Terbaru September 2022
Zona 1 Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000, naik 8 persen. Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen. Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.
Kemudian Zona II TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 atau naik 13 persen. TBA dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800 atau naik sebesar 6 persen. Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.
Zona III TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen. TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen. Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000. (ald/idr)