Pemprov Sulsel Kritik PP 81 Produk Pemerintah Pusat Soal Sewa Lahan Tambang PT Vale

  • Bagikan

Anggota DPR Ri Adian Napitipulu--dok--

PALOPOPOS.CO ID, LUWU TIMUR--- Pemprov Sulsel mengkritik kebijakan pemerintah pusat terkait sewa lahan tambang yang diberikan ke PT Vale sebesar Rp60.000 per hektarnya. Besaran tarif sewa yang dibayarkan perusahaan yang menjadi bagian group MIND ID milik pemerintah ini, sejatinya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bukan PT Vale yang menentukan besaran tersebut.

Nilai sewa yang dibayarkan merujuk pada pada Peraturan Pemerintah (PP) 81 tahun 2019, salah satunya disebutkan penerimaan dari iuran tetap untuk usaha pertambangan mineral dan batubara, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara senilai Rp 60 ribu per hektar setiap tahun.

Penegasan terkait kritik atas sewa lahan tambang tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Bakti.
"Sewa lahan yang dibayarkan PT. Vale Rp 60 ribu per hektar," bebernya. Bahkan, menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan penyewaan lahan untuk sektor pertanian yang nilainya bisa mencapai jutaan per hektar. Padahal pemanfaatan lahan untuk menanam.

Atas nilai sewa yang dianggap rendah, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan, sebaiknya jika memang dianggap kontribusi PT Vale rendah pada sewa lahan tambang, maka yang harus dilakukan adalah merubah aturan tersebut.

"Land rent siapa yang putuskan pusat atau daerah, di Kementerian apa?. Apakah sewa yang sama terjadi di Sultra dan Sulteng sama dan itu kebijakan pusat. Jika sama, apa dasarnya. Jika PP, maka diputuskan untuk merubah PP tersebut agar persoalan Sulsel selesai," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Menurut Adian, harus ada keputusan jika memang harga rendah maka disepakati bersama dirjen terkait melakukan perubahan sewa lahan berapa angka yang ditetapkan. Apalagi tarif harga Rp60 ribu per hektar berlaku untuk semua perusahaan tambang, tidak hanya di PT Vale.

Pada kesempatan itu, Adian menuturkan, jika memang Pemprov Sulsel mampu memiliki saham 54% PT Vale harus memikirkan nilai rupiahnya berapa?.

"Kadang kita terlalu bersemangat tapi tidak memahami apa yang menjadi persoalan, dan bisa tidak didapatkan nilai saham yang dimiliki oleh PT Vale. Lebih baik memutuskan hal konkrit dengan tingkatkan harga sewa lahan, siapapun bisa bayar itu," tuturnya.(pp)

  • Bagikan

Exit mobile version