Viral Petugas SPBU di Ponrang Isi BBM ke Jeriken, Taufiq: Yang Diisi Adalah Pertamax dan Ada Surat Rekomendasinya

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Viral di aplikasi TikTok, seorang petugas SPBU di Ponrang Selatan sedang mengisi BBM ke dalam jeriken. Dalam video TikTok @Akram_Raif04 nampak merekam pengisian ke dalam jeriken. Ia nampak kesal, protes lantaran kok jeriken bisa diisi sampai penuh, sementara dirinya hanya dilayani mengisi BBM hanya sekali.


Nampak video tersebut direkam saat malam hari. Dalam video itu juga, Pak Akram menyebutkan kalau jeriken ini diisi kalau ada surat pengantar dari pemerintah. Dalam video tersebut Pak Akram juga menyebutkan kalau ia hendak mengisi BBM berkali-kali di SPBU tersebut lantaran bekerja sebagai pelangsir.


Terpisah, Senior Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengaku sudah mendapat video di SPBU Ponrang ini.


Dikatakan Taufiq, petugas SPBU yang mengisi BBM ke dalam jeriken ini adalah BBM Pertamax. Dan aturannya saat ini, dilarang membeli BBM tanpa surat rekomendasi. "Aturannya mengatur tidak dibolehkan membeli BBM subsidi bebas tanpa surat rekomendasi. BBM dengan oktan rendah juga tidak bisa diisikan ke dalam jeriken secara sembarangan karena dapat menimbulkan listrik statis akibat oktan yang terlalu rendah. Sedangkan di dalam video tersebut itu adalah pertamax (RON 92)," sebut Taufik dalam pernyataannya, Ahad 11 September 2022.


Lanjut Taufik, saat ini tidak ada aturan yang melarang pengisian BBM non-subsidi diisikan ke dalam jeriken. Yang juga dibolehkan adalah pengisian BBM subsidi (Pertalite dan Solar) namun hars disertai surat rekomndasi dari Kadis Perdagangan atau Kades setempat.


"Kalau kepala desa bisa mengeluarkan rekomendasi untuk sektor pertanian, sedangkan kepala dinas bisa pertanian, perikanan dan sektor UMKM," ujarnya.


Terkait dengan pembatasan mendapatkan BBM di dalam video tersebut, pihaknya tidak mengetahui dengan pasti apakah mobil tersebut akan mengisi BBM subsidi (solar atau pertalite), kalau BBM subsidi memang ada aturannya berdasarkan SK BPH Migas No.04 Tahun 2020, itu memang dijelaskan bagi kendaraan roda empat maksimal hanya bisa mengisi BBM 60 liter per hari. Roda 4 angkutan umum 80 liter per hari, roda 6 atau lebih non-pertambangan dan perkebunan itu bisa mengisi sampai 200 liter per hari.


"Kami juga harapkan dukungan dari pihak SPBU menegaskan peraturan BPH Migas tersebut, dan itu juga menghindari oknum pelangsir yang bisa meresahkan masyarakat dan SPBU tersebut," pungkasnya. (idr)

  • Bagikan