Dr. Syahiruddin Syah, M. Si
Pengamat kebijakan Publik Universitas Andi Djemma
Perusahaan tambang nikel yang berada dibawah penanganan PT Vale/PT inco Soroako sekitar hampir 60 tahun dan penguasaannya ditangani oleh pihak asing melalui kontrak karya antara pihak pemerintah negara RI dengan pihak pengusaha asing yang berada di Brazil, yang tadinya dikelola oleh pihak Inco yang berasal dari negara Kanada /bostom.
Sekian lama dikuasai oleh negara asing yang belum dapat direalisasikan harapan masyarakat Luwu agar dapat berdaya secara utuh dari hasil keuntungan perusahaan tersebut, sehingga sangat mendukung Pemprov untuk mengelola manajemen Nikel melalui perusahan yang ditunjuk. Kapan bangsa kita bisa berdaya secara ekonomi, dan kapan masyarakat Sulsel dapat berdaya secara utuh.
Didepan mata kita sudah jelas-jelas dikuasai asing yang Sudah cukup lama, dan semua kebijakannya bertumpu di Brazil, ini menandakan bahwa bangsa kita hidupnya masih berketergantungan dengan pihak asing,, mengapa demikian?
Tenaga kerja kita yang berasal dari masyarakat Luwu hanya dilevel menengah ke bawah, belum ada yang dapat diharapkan dari posisi menegah ke atas, ini pertanda bahwa kita hanya mampu dipekerjakan pada lefel dibawah tingkat manager, padahal kualitas SDM kita sudah bagus.
Dari segi pembagian hasil sudah diatur dalam undang-undang otonomi, dimana pemerintah daerah mendapatkan pembagian hasil dari royalti yang diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi Daerah, juga diatur dalam undang-undang nomor 23 tentang otonomi daerah sebagai penyempurnaan undang-undang sebelumnya.
Pembagian hasil dimaksudkan belum nampak wujudnya yang dirasakan masyarakat Luwu secara utuh. Dimana pemerintah daerah setempat mendapatkan 32 % dari hasil keuntungan produksi, 32 persen kepada pemerintah pusat yang pembagiannya diatur oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat.
Adapun pembagiannya sbb:
Pemerintah daerah tetangga mendapatkan 20% dan pemerintah pusat mendapatkan 12 % yang diatur oleh gubernur.
Daerah tetangga yang dimaksudkan adalah seluruh kabupaten yang ada di wilayah Sulawesi Selatan.
Bila pemerintah sulawesi selatan mengambil alih Soroako ini sangat strategis dalam menentukan nasib bangsa kita terkhusus kepada masyarakat Sulawesi Selatan, dimana misi yang diemban tentunya untuk kepentingan masyarakat. Sehingga pengelolaan produksi dapat lebih ditingkatkan dalam rangka menjamin dan keberdayaan kehidupan masyarakat khususnya Sulawesi Selatan, baik dalam pembangunan, maupun dalam hal meng hidupkan masyarakat pengusaha untuk berinvestasi di Sorowako.
Harapan masyarakat Luwu Raya, agar pengelolaan Nikel di Sorowako dapat dikelola pemerintah dan pihak Vale bisa berinvestasi melalui kontrak karya berupa sebagian hasil produksi yang dapat dijual keberbagai negara yang membutuhkan.
Diharapkan pula agar jabatan komisaris dapat direkrut juga dari putra Daerah sehingga tidak terjadi kesenjangan antara pihak pemerintah dengan masyarakat tana Luwu. Demikian pula agar tenaga kerja kita dapat direkrut sesuai keterampilan dan keahlian yang dimilki sehingga dalam penempatan job sudah merata diberbagai tingkatan di perusahaan tersebut.
Selanjutnya diharapkan pula agar masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya pada jenjang S2 dan S3 dapat diberi kesempatan melalui beasiswa.
Persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan dapat dikerjasamakan denga pihak universitas yang berafiliasi dan punya perhatian kepada peningkatan kualitas produksi, sehingga terjadilah suatu hubungan yang humanis antara pihak perguruan Tinggi sebagai penyedia tenaga kerja dengan pihak perusahaan yang diatur oleh pemerintah sulawesi selatan.