APM Sebut Perkara CASN Dilakukan Berjamaah

  • Bagikan

APM saat berorasi di PN Palopo. --kahar iting--

*Suarakan Dua Isu di PN, BPN, dan Polres

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kasus CASN tahun 2021 dan adanya mafia tanah yang terjadi di Kota Palopo, membuat Aliansi Pemuda Indonesia (APM) angkat Megafon.

APM menyuarakan berantas mafia tanah saat orasi di depan Kantor BPN Palopo, Selasa, 13 September 2022.--kahar iting

Bertempat di tiga titik, yakni di Pengandilan Negeri (PN) Palopo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polres Palopo, APM dengan jumlah massa lima orang itu menyuarakan kepentingan masyarakat yang melanggar hukum, Selasa, 13 September 2022.

Di awali di PN Palopo, orasi disampaikan Parni, menyebut BPN harus membersihkan segala bentuk yang namanya mafia tanah.

Dimana kata pria yang akrap dipanggil Spartan itu, banyak terbit sertifikat diatas sertifikat.

"Ini namanya sudah mafia tanah jadi tolong BPN selaku pihak yang berwenang membersihkan stafnya dari permainan yang melanggar hukum. Karena kalau dibiarkan kami juga tidak akan tinggal diam," ancam Spartan.

Menanggapi hal itu, Bidang Sengketa Tanah, BPN Palopo, Muh Hatta, mengatakan, semua pengurusan sertifikat tanah dilakukan secara online.

"Sehingga jika ada mafia tanah berarti itu tidak masuk dalam lingkup BPN. Tapi adanya suara rakyat mengenai mafia tanah tetap menjadi pegangan BPN untuk selalu bekerja sesuai SOP," terangnya.

Aksi demo di tiga titik, dikawal ketat personel Polres Palopo.

Selama aksi, terlihat berjalan kondusif tanpa ada riak-riak maupun pembakaran ban.

Di Polres Palopo, Spartan bertemu langsung Kabag Ops Marthen SR didampingi Ipda Ridwan R.

Saat melakukan aksinya, mereka menuntut beberapa hal. Berikut tuntutan lengkapnya.

Ini Tuntutan APM dalam aksinya :

  1. Mendesak Pihak Aparat Penegak Hukum Merilis tersangka Calo ASN Kota Palopo yang Buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
  2. Meminta Jaksa Penuntut Umum menuntut maksimal pelaku/tersangka/terdakwa Calo ASN Kota Palopo agar tidak lagi terulang dikemudian hari
  3. Meminta Jaksa Penuntut Umum Membuka Fakta persidangan sesuai dengan aturan yang ada
  4. Meminta Aparat Penegak Hukum Segera melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus calo ASN kota palopo karena tidak mungkin terdakwa/tersangka menjalankan aksinya tanpa bantuan orang lain.
  5. Mendesak Aparat Kepolisian dan Kejaksaan Kota Palopo Memeriksa Walikota Palopo terkait Lahan Islamic Center yang di sertipikatkan
  6. Mendesak Pihak Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Palopo terkait mengeluarkan sertipikat tanpa dasar yang jelas.

(kahar iting)

  • Bagikan