DPRD Tolak Usulan Anggaran Bayar Bunga Bank Rp77 Juta
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BUNTUDATU-- Berhentinya dr Nasaruddin SpOG(K) MARS dari posisi Dirut RSUD Sawerigading Palopo karena habis masa jabatan, tak hanya menimbulkan polemik.
Tapi juga mencuatnya isu bahwa rumah sakit plat merah tersebut, tekor Rp30 miliar. Ada juga yang bilang RSUD memiliki tunggakan pinjaman sebesar Rp25 miliar.
Makanya, Direktur Umum dan Keuangan RSUD Sawerigading yang lama, lebih dulu memilih meninggalkan rumah sakit tersebut.
Sinyalemen RSUD tekor Rp30 miliar diungkap oleh akun facebook (FB) M Ruslan Sanusi pada sebuah kolom komentar FB yang menulis "…so tidak ada yang mau jadi Dirut RSUD Swg… Disana ada ketekoran 30 M… kecuali jika dipaksakan".
Kemudian Palopo Pos juga menerima pesan inbox dari seorang netizen yang cukup aktif di media sosial. Netizen tersebut menulis narasi "adakah yang investigasi soal pinjaman 25M di RS Rampoang?"
Direktur Umum dan Keuangan RSUD Sawerigading Palopo, Irsan Anugrah SKM MKes tak bisa dikonfirmasi, yang dihubungi Palopo Pos, Senin, 12 September 2022 kemarin.
Sementara anggota Komisi I DPRD Palopo, Muhammad Mahdi, membenarkan adanya pinjaman RSUD Sawerigading pada sebuah bank BUMN dengan nilai miliar rupiah pada tahun 2021 lalu. Hanya saja, politisi PPP ini, tidak ingat nominal pinjaman tersebut.
''Hal itu tertuang dalam rapat kerja pembahasan APBD. Soal pinjaman untuk RSUD memang ada tahun sebelumnya. Tapi saya kurang ingat berapa jumlahnya," kata Mahdi, melalui ponselnya, Ahad, 11 September 2022 lalu.
Bahkan menurut Mahdi, dalam tahun ini, pihak RSUD mengusulkan anggaran untuk pembayaran bunga sebesar Rp77 juta dari pinjaman sebagaimana dalam rapat pembahasan APBD baru-baru ini, namun usulan tersebut tidak disetujui pihak DPRD.
Meski demikian, Mahdi mengungkapkan pinjaman yang pada tahun sebelumnya digunakan untuk membiayai kebutuhan yang ada di RSUD seperti, pembelian obat, pembayaran insentif tenaga kesehatan. Alasannya, karena dana dari BPJS belum masuk ke RSUD sehingga dilakukan peminjaman. (ria-rul/ikh)