Sidang Calo CASN Rencananya Hadirkan 5 Saksi, Ditunda
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Lima saksi seyognya hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan pada sidang atas perkara calo CASN 2021 Kota Palopo 2021 di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 13 Setember 2022.
Hanya saja, surat panggilan JPU yang dilayangkan kelima saksi yang dimaksud, ternyata tidak datang. Tak ada satupun yang hadir, membuat majelis hakim berang.
Ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melaksanakannya kembali pada Selasa, pekan depan, dengan agenda menghadirkan lima saksi.
Bocoran yang diterima Palopo Pos, menyebutkan, satu dari lima saksi yang dipanggil, merupakan saksi dari ahli Forensik Mabes Polri. Sedang enpat lainnya, dua di antaranya saksi korban, satu ASN dan seorang lagi saksi dari anggota Polres Palopo.
Karena lima saksi mangkir dari panggilan JPU menghadiri persidangan, Hakim Ketua, Ahmad Ismail SH MH, didampingi dua hakim anggota H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Yoseph SH, memerintahkan JPU Raodah untuk memanggil paksa lima saksi yang dianggap tidak koperatif secara paksa.
"Jangan memperlambat sidang, kalau bisa panggil paksa saja saksi-saksinya," kata Ahmad Ismail sembari mengetuk meja dengan palu, dan mengucapkan sidang ditunda dilanjutkan Selasa pekan depan.
Pantauan Palopo Pos di PN Palopo, terdakwa masuk ke Ruang Kusuma Atdmaja didampingi pengacaranya Irham Armin SH.
Begitu dipanggil oleh majelis hakim untuk duduk dikursi pesakitan, majelis hakim kemudian mengatakan bahwa sidang ditunda karena saksi-saksi yang dipanggil tidak ada satupun yang datang.
Terdakwa Opik hanya sekitar kurang lebih 10 menit di dalam ruangan, setelah itu majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Irham Armin SH, mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, masih dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
"Mau bagaimana lagi, saksinya tidak hadir, kita maunya sidang perkara ini cepat selesai tapi kembali lagi bahwa semua butuh proses," pungkasnya. (ded/idr)