PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Setelah menghapuskan BBM premium yang murah, lalu menaikkan harga BBM Pertalite dan Solar, kembali pemerintah mewacana penghapusan penggunaan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA.
Jika terjadi, perubahan itu akan memengaruhi beban anggaran karena daya listrik tersebut termasuk bersubsidi. Wacana peningkatan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA bergulir dalam rapat Banggar DPR dengan Kementerian Keuangan pada Senin (12/9/2022) dengan pembahasan asumsi dasar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023.
Pembahasan daya listrik muncul di tengah dialog mengenai subsidi dan kompensasi energi, yang juga mencakup bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG).
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menginginkan adanya peningkatan daya listrik masyarakat menjadi 900 VA dan pemberian kompor listrik, dengan alasan menyerap kelebihan pasokan (over supply) listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29/2016, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berhak menerima subsidi tarif listrik. Artinya, jika terjadi peningkatan daya, maka terdapat potensi penambahan beban subsidi.
Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa tahun ini, beban subsidi listrik berpotensi menyentuh Rp66,47 triliun dan kompensasinya Rp64,55 triliun, sehingga total menjadi Rp131,02 triliun. Jumlah tersebut naik pesat dari tahun-tahun sebelumnya, yakni 2019 senilai Rp74,92 triliun, 2020 senilai Rp79 triliun, dan 2021 senilai Rp81,2 triliun.
Proyeksi beban subsidi listrik pada 2023 tercatat lebih tinggi dari tahun ini, yakni mencapai Rp72,57 triliun. Kementerian Keuangan sendiri belum mempublikasikan proyeksi beban kompensasi listrik tahun depan.(idr)