SPBU Dijatah 8 KL, Banyak Truk Usaha "Sedot" BBM Subsidi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Naiknya harga Bahan Bakar Minyak beberapa waktu lalu ternyata tidak menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar dengan mudah. Pasalnya antrean panjang, khususnya solar masih saja terjadi di hampir semua SPBU di Kota Palopo.
Terlihat pada , Rabu 14 September 2022, puluhan kendaraan mengantre di dua SPBU yakni jalan kelapa dan Binturu, itu disebabkan karena adanya SPBU yang kosong lantaran lambatnya distribusi dari Pertamina. "Kalau begini ceritanya, samaji, naik BBM tidak mengurangi antrean yang panjang," kata salah seorang warga yang sedang mengantre di SPBU Binturu, kepada Palopo Pos. Padahal di sekitar Palopo terdapat 8 SPBU yang memberikan pelayanan.
Andi, pengawas di SPBU Pertamina saat diwawancara kemarin mengakui memang, distribusi ke SPBU berdasarkan kuota yang ada. "Kuota untuk SPBU tetap, seperti sebelumnya, misalnya di SPBU Binturu ini per hari untuk Solar sebanyak 8 Kiloliter dan Pertalite sebanyak 16 Liter," katanya.
Solar lebih cepat habis, sekitar 8 jam, kalau Pertalite bisa 24 jam untuk 16 kiloliter tersebut. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa antrean ini masih normal. Berdasarkan pantauan Palopo Pos, kemarin antrean dua baris di SPBU Binturu hingga ke jalan untuk pengisian solar, sebagian besar adalah angkutan umum jenis panther, dan truk roda enam.
Salah seorang pengawas dari Dinas Perdagangan Pemkot Palopo yang juga melakukan pengawasan di SPBU mengatakan idealnya kuota bertambah. Utamanya solar ini, karena mobilitas kendaraan ini adalah sebahagian besar untuk usaha, agar kendaraan mereka bisa terus bergerak, begitu untuk produksi usaha masyarakat yang membutuhkan BBM jenis ini, berbeda dengan Pretalite yang dipergunakan kendaraan pribadi.
Pertamina
Terpisah, Senior Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan mengisi BBM subsidi (solar atau pertalite), memang ada aturannya berdasarkan SK BPH Migas No.04 Tahun 2020, itu memang dijelaskan bagi kendaraan roda empat maksimal hanya bisa mengisi BBM 60 liter per hari. Roda 4 angkutan umum 80 liter per hari, roda 6 atau lebih non-pertambangan dan perkebunan itu bisa mengisi sampai 200 liter per hari.
"Kami juga harapkan dukungan dari pihak SPBU menegaskan peraturan BPH Migas tersebut, dan itu juga menghindari oknum pelangsir yang bisa meresahkan masyarakat dan SPBU," pungkasnya. (ald/idr)