Komisi II Segera Hearing Pengelola 12 SPBU

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPRD Luwu, Ruddin Sibutu,

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Pelayanan BBM subsidi di sejumlah SPBU menjadi perhatian serius pihak Komisi II DPRD Luwu. Untuk itu dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengelola 12 SPBU se-Kabupaten Luwu, OPD terkait, para camat, pengelola Terminal BBM Karang-karangan serta pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional VII Sulsel.

Anggota Komisi II DPRD Luwu, Ruddin Sibutu, kepada Harian Palopo Pos, Rabu, 14 September 2022 di ruang komisi II DPRD Luwu kepada Harian Palopo Pos, mengungkapkan, Komisi II DPRD Luwu telah melakukan konsultasi dengan pihak PT Pertamina Patra niaga Regional VII Sulsel belum lama ini, dan akan kembali menggelar RDP untuk menindaklanjuti hasil pertemuan.

"RDP nanti tujuannya untuk mengatisipasi terjadinya kebocoran atau penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi disamping itu juga akan menyosialisasikan pemanfatan sistem layanan digitalisasi pembelian BBM bersubsidi," ungkap Ruddin.

Lebih lanjut Ruddin mengatakan, RDP yang akan digelar nantinya juga bertujuan membahas pelayanan BBM subsidi bagi petani dan nelayan, dimana diharapkan akan ada solusi untuk memudahkan petani dan nelayan mendapatkan BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sebagai petani sawah dan nelayan.

"Sejumlah Dinas kami wajibkan untuk hadir nantinya seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan. Kita akan membahas sejauhmana kewenangan dari para pihak dalam kaitan pelayanan BBM bersubsidi," kata Ruddin mendampingi Ketua Komisi II DPRD Luwu, Sulaeman Ishak.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu ini menambahkan, 12 SPBU yang ada di Kabupaten Luwu harus betul-betul memberikan pelayanan prima BBM subsidi baik untuk masyarakat umum maupun pelayanan khusus kepada petani dan nelayan.

"Semoga ada solusi untuk pelayanan bagi petani dan nelayan, karena kita prihatin, selama ini nelayan dan petani selalu kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, dimana mereka harus mengurus surat keterangan dari kepala desa dan OPD terkait, dan masa berlakunya hanya untuk satu kali pengambilan BBM bersubsidi," tandas Ruddin. (and/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version