Angga Pelaku Curas yang diamankan polisi. --kahar iting--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Polres Palopo mengamankan seorang pemuda yang tinggal di Jalan Sungai Pareman, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara (Waru) Kota Palopo.
Adalah, Angga (22). Residivis ini sudah dua kali masuk Lapas.
Dan penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
Angga ditangkap lantaran melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Palopo.
Penangkapan dipimpin langsung Katim Resmob Polres Palopo, Aipda Ronald Effendy SH, Selasa, 13 September 2022.
Korban bernama Intan HPnya dicuri Minggu 11 September 2022, sekitar pukul 01.50 Wita dini hari, bertempat di Jalan Bitti (samping gedung rektorat IAIN) Kelurahan Balandai Kecamatan Bara Kota Palopo.
Pelapor berboncengan dengan temannya kemudian datang pelaku yang tidak dikenal berboncengan langsung menarik paksa 1 (satu) unit handphone merk REALME C11 Warna hijau yang sementara di pegang kemudian pelaku melarikan diri.
“Ketika kejadian, korban tidak sempat berusaha mengejar pelaku dikarenakan merasa wanita, sudah malam dan takut hingga Pelaku bersama rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Ronald
Kemudian Selasa, 13 September 2022 bertempat di Jalan Sungai Pareman Kota Palopo Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang kami amankan di Mapolres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(kahar iting)