Legislator Sulsel HMD Rekomendasikan Tutup Sementara PT PDS di Lutim

  • Bagikan

* Karena Merusak Lingkungan dan Tidak Mampu Perlihatkan Amdal


PALOPOPOS. CO. ID, MAKASSAR-- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT. Panca Digital Solution (PDS) di DPRD Sulsel, Kamis, 15 September 2022, berlangsung 'panas'.

Hampir semua anggota DPRD Sulsel asal Dapil XI Tana Luwu meminta agar menutup sementara PT PDS yang beroperasi di Desa Harapan, Kec. Malili, Lutim. Pasalnya, aktivitasnya dinilai merusak lingkungan dan menggunakan aset negara/daerah tidak sesuai prosedur.

"Terkait posisi PDS, banyak pelanggaran yang dilakukan, tapi mendapat perlakuan istimewa dari dinas terkait. Kalau bisa, direkomendasikan untuk distop saja PT PDS untuk sementara," terang anggota DPRD Sulsel, Dr H Husmaruddin (HMD) dengan nada suara agak tinggi dan langsung mendapat aplus sejumlah peserta RDP.

Kemudian lanjut HMD Anak Desa,
diberi kesempatan kepada perusahaan yang punya kemampuan untuk menggantikan usaha yang dijalankan PT PDS.

Apalagi hingga pelaksanaan RDP, Dinas Lingkungan Hidup tidak mampu memperlihatkan data terkait Amdal PT PDS.

Belum lagi, PT. PDS menambang di Lutim ternyata belum melaksanakan rekomondasi Inspektur tambang pusat sehingga menimbulkan banyak masalah terkait lingkungan serta pemanfaatan aset daerah seperti jalan dan pelabuhan yang tidak sesuai aturan.

"Saya setuju bahwa investasi harus diamankan untuk memberi kesejahteraan. Tapi harus berpijak pada aturan yang benar," terang politisi PAN ini.

Dari surat yang diterima DPRD Sulsel, dua hal yang menjadi tema RDP ini. Yang pertama pencemaran lingkungan. hMD harap forum RDP ini betul-betul menginventarisasi masalah pencemaran lingkungan seperti apa yang terjadi di sana.

Kedua, berhubungan dengan pemanfaatan aset, pemanfaatan jalan negara, jalan kabupaten, pelabuhan, apakah punya dasar hukum atau tidak.

"Saya kecewa mendengarkan dari Lingkungan Hidup, Perhubungan, tidak ada data yang dipaparkan tentang pencemaran lingkungan, pelanggaran-pelanggaran lingkungan. Atau mungkin sudah dibungkam dari perusahaan sehingga kita tidak mau bicara, lalu mau mengorbankan rakyat, mengorbankan daerah kita," ucapnya.

Terkait posisi PDS, banyak pelanggaran yang dilakukan, tapi mendapat perlakuan istimewa dari dinas terkait.

Ditambahkan, ada kekeliruan juga Dinas Perhubungan Propinsi mengeluarkan rekomondasi penggunaan jalan negara yang bukan kewenangannya.

"Kami senang kalau perusahaan dikelola oleh orang Lutim tapi taat pada aturan. laksanakan 27 rekom Inspektur tambang pusat," tandas HMD.

Sesuai pernyataan sikap Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulsel yang diterima DPRD Sulsel, disebutkan bahea hadirnya penambangan yang dilakukan PDS di Desa Harapan pesisir Lampia menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat setempat, khususnya nelayan.

KEJAM meminta kepada dinas terkait mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PDS. Karena telah melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, PT PDS juga dinilai menyalahi IUP. Karena memiliki izin Literial Besi tapi malah mengirim ore nikel ke Bantaeng.

Sementara Presiden Direktur PT PDS, Witman Budiarta mengungkapkan, jika pihaknya telah beroperasi sesuai dengan izin dari pemerintah, legal standing lengkap.

Witman juga menjelaskan, penggunaan pelabuhan atas izin pemerintah. Dan pihaknya tetap akan membangun pelabuhan sendiri.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin kami beroperasi melakukan penambangan kalau tidak ada izin dari pemerintah, legal standing kita lengkap,” jelas Witman sebagaimana dikutip HeraldSulsel.id. (ikh)

  • Bagikan