Pasca Autopsi, Keluarga Almarhumah Gadis Mawa Bersama Tokoh dan Pemerintah Setempat Lakukan Ini

  • Bagikan

Terlihat keluarga almarhumah bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat dan pemerintah Setempat melaksanakan giat tolak bala. --riawan junaid--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Toleransi dan kepedulian terhadap warga yang mengalami musibah, kembali diperlihatkan warga dan tokoh Kelurahan Mawa dan Kelurahan Pongsimpin.

Bukti kepedulian dan toleransi itu, terlihat saat dilangsungkannya penggalian makam almarhumah gadis belia asal Mawa inisial JU (16) di tempat pemakaman keluarga di Kelurahan Pajalesang pada Senin (12/09) empat hari lalu.

Penggalian makam almarhumah korban laka ini, bertujuan untuk dilakukan autopsi oleh tim dokter Forensik Polda Sulsel atas permintaan orangtua korban.

Bertepatan dengan dilakukannya autopsi, di lokasi sekitar sedang tumbuh subur tanaman padi milik petani. Hal itu sempat membuat bimbang dan dilema orangtua dan keluarga korban.

Akan tetapi proses tetap berlangsung karena mendapat restu dari tokoh masyarakat dan tokoh adat dan juga pemerintah setempat.

Usai melakukan autopsi, hari berikutnya, tepatnya pada Selasa (13/09), orangtua dan keluarga almarhumah bersama tokoh masyarakat, Andi Aco, tokoh adat Muhammad Rum, H. Ahmad, beserta pemerintah setempat seperti Lurah Mawa Ondang, SE, Camat Sendana
Rombe, SE kumpul bersama untuk doa' atas kelancaran proses autopsi dilakukan.

Salah seorang tokoh masyarakat Andi Aco yang ikut serta didalam kegiatan keluarga almarhumah, ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan "Tolak Bala".

"Yang dilakukan pihak keluarga almarhumah pasca dilakukan autopsi, itu merupakan kegiatan tolak bala karena mengingat saat proses autopsi dilakukan, bersamaan juga tumbuh subur tanaman padi milik petani di sekitar tempat autopsi. Sehingga sehari setelah kegiatan, kita bersama keluarga almarhumah, buat peong (masak nasi dalam bambu) yang bahannya dari beras biasa tampa santan. Selain itu, ada juga peong ayam kampung satu pasang. Ada ketentuan yang tidak boleh dilakukan saat memasak peong itu, yakni peong tidak boleh diberi bumbu dan semua peong itu tidak boleh dibawa masuk ke dalam rumah. Kemudian peong itu kalau tidak habis, itu dibagikan ke masyarakat atau petani. Dan kalau dibawa ke rumah, maka peong itu tidak boleh dimasukkan ke dalam rumah," kata Andi Aco.

Tidak tertinggal pula, penyidik PPA Unit Reskrim Polres Palopo, Bripka Sudarmaji turut menghadiri kegiatan keluarga almarhumah tersebut.

Mengapa kasus laka ditangani oleh penyidik PPA?, diketahui korban tewas di rumah sakit pasca kecelakaan saat boncengan dengan pacarnya bernama Jeky Rico (19). Dan saat ini Jeky Rico telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Laka, akan tetapi mencuat dugaan korban sempat disetubuhi oleh tersangka, sehingga orangtua melaporkan dugaan tersebut ke Polres Palopo sehingga juga berproses di penyidik PPA.

Kembali ke giat yang telah dilakukan pihak keluarga almarhumah, Sudarmaji selaku pembantu penyidik laporan orangtua korba, dia menyebutkan sangat mengapresiasi kebijakan masyarakat, pemerintah setempat, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam mengawal kelancaran proses autopsi terhadap.

Menurutnya, dalam giat itu mendapat respon baik tokoh adat dan tokoh masyarakat yang notabene memiliki aturan sendiri di negara ini dan tentu tidak bisa dikesampingkan.

"Dengan adanya kegiatan autopsi, masyarakat adat sangat mengapresiasi tindakan kepolisan dalam proses pengungkapan kasus. Sehingga masyarakat adat dalam menjalankan hukum adat tidak menghalangi proses hukum positif karena hukum adat dan hukum positif adalah dua hal yang berbeda dan tentunya dapat sejalan tanpa ada benturan selama berkoordinasi yang baik (budaya sipakatau) dengan jalan musyawarah sehingga terlahir mufakat," kata Sudarmaji mengapresiasi tokoh adat dan tokoh masyarakat dan pemerintah.

Kegiatan yang sempat diikutinya itu, kata Sudarmaji, pelaksanaannya berlangsung dengan mengirim doa' kemudian juga pihak orang tua dan keluarga almarhumah berharap dengan kegiatan yang berlangsung hari itu, diharap tidak ada hal- hal negatif yang menggiring opini dan mengaitkan dengan proses autopsi yang sudah selesai dilakukan.(Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version