PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MALILI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) punya utang ke Pemkab Luwu Timur sekitar 60 miliar.
Dana bagi hasil tersebut dari pajak air permukaan atau water levy PT Vale Indonesia dari Januari sampai Agustus 2022.
Itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/9/2022).
"Pemprov belum bayar ke kita pajak water levy, belum dibayar sampai sekarang," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, dirinya sudah tiga kali melayangkan surat kepada Pemprov Sulsel soal tunggakan ini.
"Tiga kali dilayangkan surat, belum ada realisasi," imbuh Ramadhan.
Dimana pembagiannya, 80 persen merupakan hak Pemkab Luwu Timur dan 20 persen sisanya untuk Pemprov Sulsel.
Dana bagi hasil (DBH) pajak terhadap penggunaan Water Levy PT Vale dibayarkan emiten pertambangan ini ke kas negara dalam empat kali setiap tahunnya (pertriwulan).
Water levy ini terkait dengan pemanfaatan air melalui ketiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Tiga PLTA PT Vale yaitu Larona, Balambano dan Karebbe.(int)