PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Banyaknya Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), atau Penjabat Sementara (pjs) Kepala Daerah yang bertugas jelang pemilihan umum, kini diberikan wewenang yang lebih luas.
Mereka diberi wewenang baru oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam melakukan mutasi pejabat.
Yah, kebijakan itu diberlakukan lewat Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ. Dalam surat edaran itu, Tito karnavian mengizinkan Pelaksana Tugas, Penjabat, dan Penjabat Sementara Kepala Daerah untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin Kemendagri.
SE yang diteken oleh Tito Karnavian pada 14 September itu berlaku untuk gubernur, bupati atau wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam poin nomor 4 SE tersebut, Mendagri memberikan persetujuan tertulis untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
Berikut bunyi poin nomor 4 SE 821/5492/SJ tersebut.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:
Pertama, memberhentikan, memberhentikan sementara, menjatuhkan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, SE tersebut diberlakukan karena para Pj Kepala Daerah yang sebelumnya telah dilantik masih ada keraguan dengan kewenangannya.
Namun demikian, Benni menjelaskan para Pj Kepala Daerah masih harus melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lamat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan pemberhentian, sanksi, atau mutasi.
Selain itu, aturan baru itu tidak berlaku saat hendak melakukan mutasi Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.
Beni menegaskan Pj Kepala Daerah tetap harus meminta izin kepada Kemendagri untuk melakukan mutasi tersebut.
“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis,” ujar Benni.(net/pp)