Mendagri Terbitkan Edaran, 2023 Luwu dan Palopo Dipimpin Pj

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi ASN tanpa harus izin dari Kemendagri.

Selain itu, memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

"Ya, benar," kata Benny, Jumat (16/9/2022).
Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut ini bunyi poin 4 SE, berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan: a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.
Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut. Benny menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama," jelasnya.
Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

"Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa," ujarnya.

170 Kada Habis Masa Jabatan
Pada tahun 2023 mendatang, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
Seluruh kepala daerah tersebut terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Nantinya, Pilkada Serentak akan digelar pada November 2024 mendatang. Penjabat sementara kepala daerah punya waktu setahun lebih memimpin daerah sampai terpilihnya kepala daerah baru definitif.

Di Sulsel, ada 11 daerah yang akan dipimpin Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota. Di antaranya, Wali kota Parepare, Taufan Pawe, Wali Kota Palopo, Judas Amir, Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin, Bupati Enrekang, Muslimin Bando, Bupati Sidrap, Dollah Mando, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Bupati Wajo, Amran Mahmud, Bupati Luwu Basmin Mattayang dan Bupati Pinrang, A. Irwan Hamid.

Penjabat gubernur sementara, nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Sedangkan penjabat bupati/wali kota sementara akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.(idr)

11 Kada di Sulsel yang Habis Masa Jabatannya 2023

Wali kota Parepare, Taufan Pawe
Wali Kota Palopo, Judas Amir
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi
Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa
Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin
Bupati Enrekang, Muslimin Bando
Bupati Sidrap, Dollah Mando
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar
Bupati Wajo, Amran Mahmud
Bupati Luwu Basmin Mattayang
Bupati Pinrang, A. Irwan Hamid

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman

  • Pj gubernur sementara, nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
  • Pj bupati/wali kota sementara akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Kewenangan Baru Plt, Pj, dan Pjs Kada

  • Memberhentikan hingga memutasi ASN tanpa harus izin dari Kemendagri.
  • Memberikan izin menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
  • Bagikan