PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo. Luhut diangkat menjadi koordinator dalam urusan penggunaan kendaraan bermotor listrik.
Aturan mengenai motor listrik berbasis baterai tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Jokowi pada 13 September.
Instruksi ini ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Selain itu, Inpres itu juga berisi instruksi khusus kepada sejumlah menteri termasuk salah satunya Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam diktum kedua, tugas Luhut setidaknya meliputi koordinasi pelaksanaan Inpres, penyelesaian permasalahan hingga pelaporan pelaksanaan Inpres.
Pekerjaan yang diamanahkan kepada Luhut ini menambah deretan panjang daftar tugasnya di era pemerintahan Jokowi. Di awal pemerintahan Jokowi, Luhut pernah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Setelah setahun menjabat KSP, Luhut kemudian ditugaskan menjadi Menko Polhukam.
Masa jabatan Luhut sebagai Menko Polhukam relatif singkat. Luhut lalu digeser menjadi Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinves). Selain sebagai Menko Marinves, Luhut kerap mendapat penugasan lain dari Jokowi. Berikut ini di antaranya:
Pada pertengahan September 2020, Luhut ditunjuk menjadi komando penanganan Corona di delapan provinsi. Kala itu, Presiden Jokowi memerintahkan Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo untuk berfokus menangani Corona di 8 provinsi.
Saat kasus Corona di Indonesia kembali melonjak, Luhut ditunjuk menjadi koordinator PPKM Jawa-Bali. Luhut mengatakan dirinya dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hanyalah komandan wilayah. Panglima tertinggi dalam penanganan COVID-19 di Indonesia adalah Presiden Jokowi.
Jauh sebelum ditunjuk menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut sebenarnya menjadi bagian dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Luhut ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPC-PEN.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.(int)