Tersangka Pembunuh Istri Cantik di Palopo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

Akhmad Risal saat memegang Badik yang digunakan tersangka menikam korban. --riawan junaid--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Dua bekas luka pada tubuh istri cantik di Kota Palopo yang meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, itu diakibatkan karena tikaman senjata tajam (saham) jenis badik yang dibawa oleh suaminya ke lokasi tempat kejadian perkara (TPK).

Ansar alias Rahmad yang berhasil ditangkap di kediaman keluarganya di Pongsimpin pagi tadi sekira 05:30 Wita, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang menghilangkan nyawa seseorang, penyidik juga tengah memperdalam pembunuhan tersebut yang diduga telah direncanakan oleh tersangka.

Dugaan pembunuhan berencana yang saat ini sedang didalam oleh penyidik Tindak Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres Palopo, itu diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal dalam pres rilis yang digelar soreh tadi, Selasa, 20 September 2022.

Akhmad Risal menyebutkan bahwa Sajam jenis badik panjang kurang lebih sejengkal orang dewasa, itu bawa oleh tersangka dari rumah ke TKP.

Disebutkan pula, setelah tiba di lokasi, tersangka bermaksud mengajak almarhumah Raswana (24) untuk berobat karena sedang sakit. Akan tetapi menurut tersangka, korban menolak sehingga sempat cekcok dan berakhir dengan tersangka mengayunkan badiknya ke arah korban.

"Hasil visum, korban mengalami dua bekas luka tikaman, satu di bawa ketiak kiri atau samping dada sebelah kiri dan luka tikam di bagian lutut kiri. Tersangka ini dihadapkan dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, terkait sajam yang dibawa oleh tersangka ke lokasi, kita juga masih mendalami dugaan perencanaan pembunuhan terhadap korban," kata Akhmad Risal. (Riawan)

  • Bagikan

Exit mobile version