Tersangka Penikam Istri Cantik di Palopo Hingga Tewas, Saat ini Dirawat di Salah Satu Rumah Sakit di Palopo

  • Bagikan

Foto tersangka dipegang penyidik yang saat ini terbaring di rawat di salah satu rumah sakit di Palopo. --riawan--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Ansar (27) alias Rahmad warga Pajalesang, tersangka pembunuh istri cantiknya di Kota Palolo di sebua kamar eks Wisma Surya pada Senin, 19 September 2022, pasca kejadian, dia sempat kembali ke rumahnya di pajalesang dan mengaku kepada keluarganya bahwa ia telah menikam istrinya di eks Wisma Surya.

Usai mengakui perbuatannya kepada keluarganya, tersangka kemudian bersembunyi di salah satu rumah keluarganya dari kejaran polisi.

Pengakuan tersangka tersebut, diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal dalam pres rilis yang telah berlangsung soreh tadi di ruang tengah Polres Palopo, Selasa, 20 September 2022.

"Jadi tersangka ini kita amankan dini hari tadi sekira pukul 05:30 Wita di salah satu rumah di Pajalesang tak jauh dari kediaman keluarga tersangka yang juga tinggal disana. Tersangka ini berhasil diamankan setelah proses pendekatan kekeluargaan yang dilakukan oleh anggota di lapang. Setelah diamankan, tersangka mengaku sempat bercerita kepada keluarganya bahwa dia telah menikam seseorang yang tidak lain ada istrinya sendiri," kata Akhmad Risal.

Tersangka yang diketahui menderita luka akibat perlawan korban, sempat bersembunyi di rumah keluarganya untuk menghindari kejaran polisian sembari mengobati luka yang dialami.

"Kami sempat mencari tersangka di sejumlah rumah sakit dan puskesmas karena dari hasil penyelidikan dan oleh TKP, kami menduga tersangka ini menderita luka akibat perlawan dari korban. Dan ternyata saat kami mencarinya di sejumlah rumah sakit dan puskesmas, dia itu bersembunyi sambil dirawat di rumah salah satu keluarganya di Jl. Cempaka akibat luka yang diderita. Tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan sehingga membuahkan hasil baik yakni tersangka berhasil diamankan,"sebutnya.

Dalam pres rilis yang berlangsung soreh tadi, tersangka belum sempat dihadirkan penyidik karena saat ini dia sedang menjalani penanganan oleh tim medis di salah satu rumah sakit di Palopo.

Kemudian pasal yang disangkakan tehadap tersangka yang telah mengakui perbuatannya telah menikam istrinya, itu disangkakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sekedar diketahui, alamrhumah Raswana dan tersangka yang telah pisah rumah kurang lebih tiga bulan sebelum insiden terjadi, diketahui memiliki seorang anak perempuan yang berusia sekira empat tahun. Sementara anak korban yang sempat dibawa oleh bapaknya (tersangka) dari TKP, saat ini telah dititipkan ke orangtua tersangka dalam keadaan sehat.(riawan)

  • Bagikan