Perekrutan Panwascam Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar, Persyaratan, Hingga Link Download Formulir Pendaftaran

  • Bagikan

Palopo --- Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo melalui pokja perekrutan panitia pengawas pemilihan kecamatan, resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan atau Panwascam. Perekrutan Panwascam ini akan dibuka untuk 9 kecamatan yang ada di kota Palopo, yaitu yaitu Kecamatan Wara Selatan, Kecamatan Wara Timur, Kecamatan Bara, Kecamatan Sendana, Kecamatan Mungkajang, Kecamatan Telluwanua, Kecamatan Wara, Kecamatan Wara Utara, dan Kecamatan Wara Barat. Nantinya akan terpilih 3 orang dari tiap kecamatan yang akan dilantik pada 26-28 Oktober mendatang.

Penerimaan berkas akan berlangsung dari tanggal 21 hingga 27 september 2022 dari pukul 09:00 – 17:00 wita, berkas diserahkan pada kelompok kerja (Pokja) perekrutan panwaslu kecamatab pada alamat Kantor Bawaslu Palopo Jl. KHM As’ad no.6

Persyaratan Pendaftaran :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahselama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian berikut kelengkapan persyaratan yang perlu disiapkan :

  1. Surat Lamaran; (Link download dibawah artikel ini)
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  4. Daftar Riwayat Hidup; (Link download dibawah artikel ini)
    Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
  5. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  6. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Surat pernyataan yang memuat:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e) Bersedia bekerja penuh waktu;
f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.(rls/ary)

  • Bagikan

Exit mobile version