Suami Korban Akui yang Tikam Istrinya

  • Bagikan
Barang bukti berupa badik yang digunakan tersangka menikam korban dipegang Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal dan foto tersangka yang saat ini dirawat di salah satu rumah sakit akibat luka diterima dari perlawanan korban.RIAWAN/PALOPO POS

Kasus Pembunuhan di Bekas Wisma, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pelaku pembunuhan seorang ibu muda di bekas wisma Surya, Jl. Andi Djemma, Kota Palopo, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian, Selasa subuh 20 September 2022, kemarin. Pelaku merupakan suami korban, bernama Ansar alias Rahmad (27), warga Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo.
Statusnya kini jadi tersangka. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah tantenya di Jl. Cempaka sekira pukul 05:30 Wita, kemarin.

Penangkapan terhadap tersangka, hanya butuh 17 jam sejak peristiwa ditemukannya korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (19/09), lalu. Ia pun mengakui perbuatannya.

Dalam press release Unit Reskrim Polres Palopo sekira pukul 13:30 Wita di ruang tengah Polres Palopo, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, menghadirkan barang bukti milik pelaku seperti sebilah badik yang digunakan menikam korban hingga tewas dan satu unit handphone yang tertinggal di TKP. Sedangkan, pelaku Ansar alias Rahmad tidak sempat dihadirkan karena sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Palopo akibat sejumlah luka yang diterima akibat perlawanan dari korban.

"Tersangka tidak sempat dihadirkan karena sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palopo. Dia dirawat akibat mendapat sejumlah luka di tubuh yang menurut pengakuan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, luka itu diperoleh akibat perlawanan korban saat keduanya sedang kontak fisik di dalam kamar bekas wisma itu," kata Akhmad Risal.

Kasat menerangkan bahwa peristiwa yang mengakibatkan tewasnya ibu muda, disebabkan karena tersangka cemburu dan juga emosi saat datang di kamar korban, saat hendak mengajaknya membawa anak perempuan mereka untuk berobat karena sedang sakit.
Akan tetapi ajakan terangkat itu ditolak oleh korban dengan alasan dia mau keluar.

"Korban dan tersangka ini sudah tiga bulan pisah rumah. Terus saat hari kejadian, tersangka mendatangi korban di TKP dengan maksud mengajak istrinya itu bersama membawa anak perempuan semata wayang mereka untuk berobat. Akan tetapi ajakan tersangka ditolak oleh korban sehingga penolakan tersebut memicu tersangka mengayunkan badik yang dibawanya dari rumah ke arah korban sebanyak dua kali," jelas Akhmad.

Usai menikam istrinya sebanyak dua kali hingga roboh dan bersimbah darah, lanjutnya tersangka kemudian meninggalkan lokasi sembari membawa anak ke rumah keluarganya di Pajalesang. Di rumah keluarganya ia mengaku jujur kepada keluarganya bahwa dia telah menikam istrinya.

"Habis menikam korban, tersangka ini kabur dari lokasi menuju rumah keluarganya di Jl. Cempaka di Kelurahan Pajalesang. Kepada keluarganya, ia mengaku sudah menikam istrinya kemudian ditinggalkan begitu saja," lanjutnya.

Usai mengakui perbuatannya kepada keluarga dan orang tuanya, Ansar kemudian bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Jl. Cempaka yang tak jauh dari kamar kos yang ditempati bersama korban dan anaknya selama ini.
"Saat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam, diperoleh infomasi dan kuat dugaan bahwa korban sempat melakukan perlawanan sebelum ditikam dan menghembuskan nafas terakhirnya di TKP.

Sehingga saat itu juga hingga malam, tim melakukan pengecekan di tiap rumah sakit dan puskesmas untuk mencari kemungkinan tersangka ini dirawat akibat luka serangan korban. Dari upaya yang dilakukan itu, baik rumah sakit maupun puskesmas tidak ditemukan pasien yang diduga pelaku. Sehingga kemudian kami lakukan pendekatan ke pihak keluarga dan orangtua tersangka dan Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan di rumah saah satu keluarganya di Jl. Cempaka itu dan sedang dirawat akibat luka yang menurutnya akibat perlawan korban," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah membunuh istrinya itu, tersangka disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Tidak hanya dihadapkan pada pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara lelaki yang diketahui berprofesi sebagai penjual ayam potong di Pusat Niaga Palopo (PNP) membantu kakaknya ini, dia juga dapat terancam pasal pembunuhan berencana. Karena badik yang digunakan untuk menikam korban hingga meregang nyawa di dalam kamar, itu ia bawa dari rumah.

Tersangka yang terancam dijerat pasal pembunuhan berencana ini, itu diungkap langsung oleh Akhmad Risal pada sesi tanya jawab dengan awak media.
"Terkait badik yang digunakan tersangka, itu merupakan badik miliknya yang dibawa dari rumahnya. Dan untuk saat ini kita masih dalami dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka ke korban," tuturnya.

Sekadar diketahui, almarhumah Raswana dan tersangka yang telah pisah rumah kurang lebih tiga bulan ini, sebelum insiden itu terjadi diketahui dari hasil rumah tangga keduanya, mereka memiliki seorang anak perempuan yang berusia sekira empat tahun. Dan sementara anak perempuan yang sama sekali tidak tahu apa yang menimpah ibu yang telah melahirkannya itu, saat ini telah dititip oleh tersangka ke orangtuanya di Pajalesang dalam keadaan sehat.(ria-him/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version