Dugaan Markup Rp3,5 Miliar

  • Bagikan
ILUSTRASI

Pada DAK Fisik Pendidikan Tahun 2021

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Dugaan markup proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Dinas Pendidikan Palopo tahun 2021 mencapai Rp3,5 miliar lebih. Itu baru sampling beberapa paket saja. Belum DAK tahun 2022 yang sementara berjalan.

Hal tersebut diungkapkan
Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianty yang dihubungi Palopo Pos, Rabu, 21 September 2022 kemarin.

Dian lantas mencontohkan paket II DAK fisik SMP tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp3.917.717.750 yang dimenangkan CV Katya Utama Nusantara. Diantaranya pekerjaan untuk SMPN 3 SMPN 4, dan SMPN 10 Palopo. Nilai prosentase rehabnya 29 persen.

Setelah dihitung, biaya yang dibutuhkan includ PPN+PPh dan keutungan overhead yakni senilai Rp2.061.434.042. Ada selisih Rp1.856.283.819 yang dianggap sebagai dugaan markup.

Contoh lain, paket II DAK fisik SD tahun 2021 dimenangkan CV. Diza Arta Mega. Nilai prosentase rehab 23 persen hingga 29 persen. Nilai kontrak Rp2.793.814.312. Setelah dihitung plus PPN+PPh dan keuntungan overheadnya, biaya yang dibutuhkan Rp1.105.407.213. Ada ketidakwajaran harga senilai Rp1.688.407.213.

Karena, Dian mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan markup Rp3,5 miliar proyek DAK fisik pendidikan 2021. Selain Polres Palopo, L-KONTAK juga melaporkan kasus ini pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

''Tergantung, siapa yang cepat merespon, apakah Unit Tipikor Polres Palopo atau Kejati Sulsel,'' terangnya.

Mengenai pernyataan pihak Tipikor Polres yang telah memperjalari laporan ini, Dian mengapresiasi langkah penyidik,

Menurutnya, terkait penggunaan DAK Fisik Pendikakan TA 2021-2022 Kota Palopo, kuat dugaan telah terjadi penyimpangan prosedur pada proyek di beberapa TK/PAUD, SD, dan SMP yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo TA 2021 senilai Rp32 miliar dan tahun anggaran 2022 senilai Rp18 miliar.

Menurutnya, temuan tersebut dapat mengakibatkan kerugian negara. Karena Dinas Pendidikan Kota Palopo telah melaksanakan tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada BAB II Pasal 5 huruf l Permendikbud No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

“Juknis sudah jelas mengatakan jika verifikasi harus melalui Dinas Pekerjaan Umum Bidang Keciptakaryaan. Nah, itu diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,” jelas Eky, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut ia juga menduga jika tenaga yang melakukan taksasi aset tidak memiliki sertifikat sebagai pengelola teknis yang diterbitkan oleh BPSDM Kementerian PUPR, sehingga proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kota Palopo TA 2021 dan 2022 diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 serta Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.

“Perhitungan taksasi pembongkaran dan taksasi aset itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan pada rehabilitasi gedung nantinya,” tegasnya.

Disebutkannya, jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yakni tim taksasi harus oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki disiplin pendidikan bidang teknik dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementerian PUPR.

“Hal ini guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap harga satuan bangunan gedung negara (HSBGN),” lanjutnya.

Disinggung pula, ketidakpatuhan akan regulasi yang ada oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, itu dapat menimbulkan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UUD 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi produknya ilegal," katanya.

Sebagaimana dilansir dari berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo yang dikonfirmasi melalui Kanit TIPIKOR, Ipda Alfian, ia menyebut pihaknya saat ini sedang mempelajari aduan tersebut berdasarkan beberapa data yang telah diperoleh terkait penggunaan DAK Fisik Pendikakan TA 2021-2022.

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis yang dikonfirmasi terkait dugaan Mark Up DAK Fisik Pendikakan TA 2021-2022, tidak siap memberi komentar. (ria/ikh)

  • Bagikan