Polisi Periksa Empat Saksi, Pelaku dan Korban Enam Tahun Berumah Tangga, Pisah Rumah karena Faktor Ekonomi

  • Bagikan
TERSANGKA Rahmad (27) masih dirawat di salah satu RS di Palopo karena mendapat luka saat kejadian berdarah di bekas wisma, Senin, lalu. RIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus suami tikam istri hingga tewas di kamar bekas Wisma Surya, Jl. Andi Djemma, menyisakan cerita. Keduanya mengarungi bahtera rumah tangga sudah jalan 6 tahun. Menikah pada tahun 2016, lalu. Namun, sejak tiga bulan terakhir ini mulai kandas, hingga akhirnya memutuskan pisah rumah.

Tragedi maut pasangan Rahmad (27) dan Raswana (24) terjadi pada, Senin siang (19/09/22), lalu. Hingga kini, pihak Polres Palopo telah mengambil keterangan empat saksi. Yakni, AT, R, I, dan A. Keempatnya keluarga korban dan tersangka Rahmad.

Selanjutnya, pasangan muda-mudi ini dikaruniai satu orang anak perempuan berusia 4 tahun. Dan sejak peristiwa berdarah itu terjadi, anak belia yang belum tahu apa- apa itu, kini tinggal bersama orang tua tersangka Rahmad.
Infomasi yang diperoleh dari salah seorang informan yang enggan disebut identitasnya. Almarhumah (Wana) dan tersangka Rahmad, awal pertama saling kenal di Kota Palopo. Almarhumah yang merupakan warga Bastem, Kab. Luwu ini, datang di Palopo untuk mengenyam pendidikan.
Kenal dengan tersangka, belum lama, kurang lebih setahun, keduanya pun menikah di 2016.

"Mereka itu menikah tahun 2016, tidak ada yang aneh menurut saya. Namun kita juga tidak tahu apa permasalah mereka, tapi kalau keretakan rumah tangga mereka, menurut saya bukan karena orang ketiga tapi lebih condong ke faktor ekonomi," kata sumber terdekat tersangka yang ditemui Palopo Pos, Rabu 21 September 2022, kemarin.

Kabar buruk menerpa rumah tangga keduanya di tahun ke enam. Di tahun 2022 ini tepatnya tiga bulan lalu sebelum kejadian. Keduanya dikabarkan sering cek-cok kemudian terjadi pisah rumah dan almarhumah ikut dan tinggal dengan tantenya di bekas Wisma Surya di Jl. Andi Djemma (tempat tragedi berdarah).
Sampai pada peristiwa berdarah Senin (19/09) tiga hari lalu, Rahmad yang menikam istrinya, dengan alasan tak mau ikut mengantar anak mereka yang sakit untuk berobat.

Hari berikutnya Selasa (20/09) pasca kejadian, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian di kediaman salah seorang keluarganya di Jl. Cempaka, Kelurahan Pajalesang. Suami almarhumah (korban), itu belum sempat dilakukan penahanan di sel tahanan Mako Polres Palopo, lantaran sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Palopo.

Pengakuan tersangka ke penyidik Tindak Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres Palopo dan disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal dalam pres rilis saat tersangka berhasil diamankan, ia menyebutkan tersangka mengaku mendapat luka tusukan dari korban sehingga harus dirawat.

"Tersangka sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Palopo ini karena luka tusuk di perutnya. Menurut pengakuan tersangka, satu luka tusuk di perutnya itu didapat dari korban saat melakukan perlawanan," kata Akhmad Risal Selasa kemarin.

Dan hingga saat ini tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya membantu kakaknya jualan ayam di Pusat Niaga Palopo, itu masih dirawat di rumah sakit.

Ditetapkan sebagai tersangka, Rahmad, disangkakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Tidak hanya pasal pembunuhan saja yang akan disangkakan, akan tetapi disebutkan pula oleh Akhmad Risal, penyidik juga saat ini sedang mendalami adanya unsur perencanaan pembunuhan terhadap korban.

Namun untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik masih menunggu tersangka pulih dari luka tikam di perutnya.
"Untuk dugaan perencanaan pembunuhan, tentu kita juga sedang dalami. Akan tetapi tersangka saat ini masih dirawat jadi kita tunggu sampai dia pulih agar kemudian kita interogasi mendalam," jelasnya.

Jika nantinya tersangka Ansar terbukti melakukan perencanaan, ancaman 15 penjara yang saat ini sedang menunggunya bisa berubah menjadi ancaman kurungan seumur hidup.

Hasil penyelidikan penyidik, diketahui korban ditikam oleh tersangka mengunakan badik yang ia bawa dari kontrakannya di Pajalesang. Badik yang panjangnya kurang lebih sejengkal orang dewasa itu, kini telah diamankan oleh penyidik. Tidak hanya badik yang telah diamankan penyidik, tapi juga handphone tersangka juga turut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Bukan tidak mungkin tersangka akan disangkakan pasal pembunuh berencana, karena menurut pengakuan salah seorang penyidik pembantu, dalam handphone tersangka yang diamankan itu, terdapat bukti chatting antara tersangka dengan korban sebelum peristiwa berdarah-darah itu terjadi.

Dalam pesan itu, ditemukan percakapan keduanya sedang cekcok akibat korban yang menolak ikut membawa anak mereka untuk berobat. Selain itu juga terdapat pesan yang disebut dapat memicu amarah tersangka yang kemudian percakapan tersebut diduga kuat menjadi pemicu tersangka mengambil badiknya dan mendatangi korban di tempat dia tinggal.

Untuk diketahui, pasal tentang pembunuhan berencana itu tertuang dalam Pasal 340 KUHP. Dan bunyi dari pasal tersebut yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(ria/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version