Selain Wali Kota Palopo dan Sekda, Juga Asir Mangopo Tidak Dipanggil Bersaksi pada Perkara CASN

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Sangat jelas terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara CASN 2021, ada 44 saksi yang dilibatkan untuk memberikan kesaksian di PN Palopo.

Namun, dari tujuh kali persidangan, baru tercatat 35 saksi yang hadir, sedang 9 lainnya tidak ada kabar.

Anehnya lagi, dari 9 saksi yang tidak dipanggil untuk bersaksi di persidangan, ada empat nama yang merupakan pejabat tinggi di Pemkot Palopo.

Sesuai berkas yang terlampir di BAP, nama Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, berada di urutan nomor urut 5 di bawahnya itu, yakni nomor urut 6 ada nama Sekda Palopo, Firmansyah.

Di posisi nomor urut 11, tertulis Dr dr Ishak Iskandar dan di nomor 12 ada nama Asir Mangopo.

Sedang lima saksi lainnya yang juga ikut tidak dipanggil, adalah korban atau peserta CASN 2021.

Belum diketahui apa alasan JPU maupun hakim tidak memanggil sembilan saksi tersebut.

Yang pastinya, sidang kedelapan yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Palopo, tiba-tiba dipercepat dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu, 21 September 2022.

JPU yang menangani perkara tersebut, St Raodah SH, belum memberikan keterangan resmi.

Sedang PN Palopo, mengarahkan ke JPU perihal tidak dipanggilnya sembilan saksi yang dimaksud.

Dalam fakta persidangan pemeriksaan terdakwa Opik, di situ terungkap, terdakwa menyebut yang mengeluarkan SK kepanitiaan dan bertanda tangan selaku pembina adalah Wali Kota Palopo HM Judas Amir.

Kemudian, selaku Ketua Panitia Sekda Palopo Firmansyah, dan Penanggung jawab Farid Kasim Judas.

"Selama terbentuknya kepanitiaan, baru satu kali digelar rapat itupun dilakukan mendadak dan hanya dihadiri Kepala Bidang sebagai pimpinan rapat," kata Opik di persidangan. (kahar iting)

  • Bagikan

Exit mobile version