Terdakwa Opik Sebut Wali Kota, Sekda, dan Kepala BKPSDM

  • Bagikan
TERDAKWA perkara CASN 2021, Rahmat Taufik alias Opik duduk dikursi pesakitan menghadap ke majelis hakim PN Palopo dalam lanjutan perkara Calo CASN Palopo 2021, Rabu 21 September 2022.--kahar iting/palopopos--

Lanjutan Sidang Calo CASN Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sidang perkara CASN yang melibatkan terdakwa Rahmat Taufik alias Opik tiba-tiba dipercepat. Biasanya, digelar Selasa pekan depan, tetapi dimajukan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Opik.

Bertempat di ruang Kusuma Atdmaja PN Palopo, majelis hakim kembali mendudukkan terdakwa Opik di kursi pesakitan, Rabu 21 September 2022, kemarin.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Opik secara blak-blakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail SH MH, didampingi dua hakim anggota H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Yoseph SH, terdakwa menyebut tiga nama yang tertera di SK kepanitian rekrutmen CPNS Kota Palopo Tahun 2021.

Adalah Wali Kota Palopo HM Judas Amir selaku Pembina, Sekda Palopo, H. Firmanza DP selaku Ketua Panitia, dan Kepala BKPSDM, H. Farid Judas Kasim (FKJ) selaku penanggung jawab.

Selain tiga pejabat, ada dua nama selain DPO atas nama Andi, juga dibeberkan disebut juga membantu menginstal aplikasi remote masuk ke komputer peserta tes CASN 2021. Yakni, Ramlan dan Muis.

"Saya datang dan Ramlan saat itu tidur, maka saya suruh Muis untuk membantu menginstal," kata Opik, di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara CASN 2021 dengan Nomor 113, Opik juga mengaku jika dia sebagai admin di aplikasi yang dimaksud.

"Tidak ada yang bisa masuk selain saya yang mulia," ucap Opik. Opik mengaku bahwa dirinya yang menawarkan langsung ke beberapa peserta soal akan diluluskan.

Hanya saja, Opik lupa peserta yang pertama ditawari lulus. Opik lalu juga menceritakan awal mula bertemu Andi di Tahun 2019. Ia (Opik) ke BKN Makassar untuk penetapan NIK para peserta.

Disitulah dia bertemu Andi (DPO) yang sampai saat ini dicari polisi. "Kemudian Andi menawarkan ke saya soal kelulusan CASN. Dengan kriteria D3 Rp175 juta, S1 Rp200 juta. Disitu Andi mengatakan ke saya jangan ambil uang tapi jaminan ijazah asli," jelasnya.

Hakim Ahmad Ismail awalnya bingung oleh pernyataan Opik. Dimana Opik mengaku hanya menawarkan ke 23 peserta sedang disebut dalam BAP ada 24 orang.

Akhirnya, teka-teki itu terjawab setelah mengetahui ada satu peserta yang memegang ijazah asli dari 24 peserta yang ikut seleksi. "Saya hanya pegang 23 ijazah, sedang 1 lagi saya tidak tahu, ternyata dipegang oleh seorang peserta atas nama Oktaviani," cetus Opik.

Selama terbentuk yang namanya panitia, tambah Opik, baru satu kali dilakukan rapat dan yang memimpin rapat Kepala Bidang Pengadaan. "Yang menerbitkan SK kepanitiaan adalah Wali Kota, beliau (wali kota) bertindak sebagai pembina," jelasnya.(ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version