Belum Ada Tambahan Saksi, Polisi Tunggu Tersangka Sembuh untuk Pemeriksaan

  • Bagikan
TERSANGKA Rahmad (27) masih dirawat di salah satu RS di Palopo karena mendapat luka saat kejadian berdarah di bekas wisma, Senin, lalu. RIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus pembunuhan ibu muda di bekas Wisma Surya, baru empat saksi yang dimintai keterangan pihak penyidik tindak Pidana Umum (PIDUM) Unit Reskrim Polres Palopo. Kamis, 22 September, kemarin, belum ada tambahan.

Tersisa, penyidik menunggu tersangka Rahmad, pelaku pembunuhan istrinya, sembuh dari perawatan luka di bagian perut untuk dimintai keterangan.
Adapun empat orang saksi yang sudah dimintai keterangan adalah AT, R,I, dan A, adalah tante dan saudara korban serta tersangka.

Diketahui, kalau tersangka Rahmat masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Palopo akibat luka tusukan pada bagian perut akibat perlawanan almarhumah saat kejadian, Senin 19 September, lalu. Dari tim dokter RS belum memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk menjemput atau mengambil keterangan tersangka.

Karena tersangka yang belum bisa dimintai keterangan tentang perbuatan sadis yang dilakukan terhadap istrinya, itu berdampak pada pemeriksaan tersangka ditunda dilakukan oleh penyidik. Demikian diungkap Kasi Humas Polres Palopo AKP Lasimeng saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kata dia, saat ini yang dapat dilakukan penyidik ialah menunggu tersangka pulih dari luka yang diderita.

"Tersangka masih di rawat di rumah sakit. Dan sesuai petunjuk dari dokter yang menanganinya, tersangka saat ini belum bisa diambil keterangannya. Kemudian untuk saksi sampai saat ini belum ada tambahan saksi," kata Lasimeng.

Diketahui luka tusuk pada bagian perut Rahmad (27) warga Pajalesang ini, kepada penyidik ia menyebut diperoleh dari perlawanan almarhumah, Raswana (24) perempuan asal Bastem, Kabupaten Luwu dan merupakan istri tersangka. Korban disebut sempat melawan sehingga tersangka mendapat hadiah terakhir dari istrinya itu sebelum menghembuskan nafas terakhirnya di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut pengakuan salah seorang penyidik pembantu, Rahmad saat ditemuinya di rumah sakit pasca ditangkap pada Selasa (20/09) sehari setelah kejadian. Diwajahnya itu tidak menampakkan rasa penyesalan sama sekali.

"Untuk sekarang, belum nampak rasa penyesalan di wajahnya. Tapi mungkin setelah beberapa kemudian baru akan muncul rasa menyesalnya," kata salah seorang penyidik pembantu tersebut.

Dilansir dari berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal dalam pres rilis penangkapan tersangka di kediaman salah seorang keluarganya di Jl. Cempaka, itu telah mengakui perbuatannya menikam istrinya menggunakan badik yang dia bawa dari rumahnya. Kemudian barang bukti berupa badik dan handphone milik tersangka itu telah diamankan penyidik untuk proses lebih lanjut.

Di dalam handphone tersangka, didapati pesan antar tersangka dengan korban, dalam percakapan tersebut keduanya sempat membahas anak perempuan mereka yang sedang sakit. Tersangka mengajak istrinya yang tinggal di bekas wisma milik tantenya itu untuk membawa anak mereka berobat karena sedang sakit. Akan tetapi ajakan itu ditolak oleh korban dengan alasan akan dia ada tujuan lain. Sehingga diduga kuat emosi tersangka tersulut akibat penolakan tersebut dan kemudian mendatangi korban dengan membawa sebilah badik dari rumahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmad disangkahkan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Akan tetapi melihat dari dari rentetan kejadian di atas, tersangka berangkat dari rumah dengan membawa sebilah badik menuju tempat tinggal korban. Diduga saat berangkat dari rumah, tersangka dalam keadaan emosi karena korban menolak ikut mengantar anaknya untuk berobat, sehingga patut diduga pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh tersangka.

Akhmad Risal sendiri yang disodorkan pertanyaan terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Rahmad kepada istrinya, iapun tidak menampik dugaan tersebut, akan kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman dan saat ini penyidik belum bisa mengkroscek langsung ke tersangka karena masih dalam penanganan dokter di rumah sakit.

Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Rahmad akan disangkakan dengan pasal 340 yang bunyi pasalnya barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(ria/idr)

  • Bagikan