-Bagi Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengagas gerakan satu untuk satu peserta iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Gerakan tersebut diperuntukkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masuk dalam daftar tunggakan. Hal itu diungkapkan Indah saat memimpin rapat forum komunikasi para pemangku kepentingan utama di Ruang Rapat Sekda, Kamis 22 September 2022.
"Gerakan ini menyusul masih banyaknya masyarakat kita yang masuk dalam daftar tunggakan dari data yang diterima," terang Indah.
Gerakan satu untuk satu peserta artinya satu orang menanggung satu peserta iuran BPJS. Gerakan ini akan dimulai di lingkup Pemkab Luwu Utara.
"Ini adalah gerakan kepedulian, dimulai dari kita di internal pemda. Kalau ini berjalan saya rasa banyak komunitas dermawan yang nantinya bisa kita ajak, karena ini dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat," tutur Indah.
Bicara mekanisme, Indah menegaskan harus di assessment guna memastikan penerima bantuan pembayaran iuran tepat sasaran.
"Jadi saya minta datanya di assessment, agar mereka yang dapat betul-betul berhak, karena banyak kejadian mereka menunggak karena belum sakit, ketika sakit bisa langsung melunasi," ungkapnya.
Bupati perempuan pertama di Sulsel ini menjelaskan, gerakan ini merupakan salah satu upaya Pemkab Luwu Utara dalam membantu sesama agar memiliki perlindungan jaminan kesehatan.
"Jadi ini adalah program donasi iuran JKN - KIS dengan skema crowdfunding kita kemas dalam bentuk gerakan peduli, ini akan kita bicarakan insyaAllah bulann ini bisa kita mulai nanti kita buatkan nama gerakannya," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Harbu Hakim mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada pertumbuhan ekonomi, termasuk peserta JKN - KIS segmen PBPU.
"Untuk itu gerakan tersebut diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk bergotong royong membantu sesama. BPJS Kesehatan melalui program crowdfunding siap memfasilitasinya," tutup Harbu.(jun/rhm)